WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satpol PP Majalengka Amankan 21.700 Batang Rokok Ilegal

MAJALENGKA, JMI - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Majalengka berhasil menyita ribuan rokok ilegal yang tersebar di lima titik di wilayah Kabupaten Majalengka. 

"Ribuan rokok ilegal ini jumlah nya 1085 bungkus rokok atau 21.700 batang rokok ilegal yang kami sita dari lima titik wilayah di Kabupaten Majalengka, razia kami lakukan bersama Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Majalengka (BKCHT), kata Kepala Satpol PP Dan Damkar Majalengka, Rachmat Kartono pada pres rilisnya Kamis sore, (12/09/24).

Menurutnya, Satgas kami melakukan pengecekan terlebih dahulu dan langsung ke titik titik yang ada peredaran rokok ilegal, jadi waktunya bisa berbulan-bulan, ini hasilnya dari tim kami. 

"Sebelumnya, Satpol PP Majalengka berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal bersama tim gabungan dari Provinsi Jawa Barat dan kali ini kami dari Tim Satgas Kabupaten Majalengka berhasil razia 21.700 batang rokok ilegal, " papar Rachmat. 

Ditambahkannya, bisnis elegal yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka ini sangat merugikan negara karena tidak memakai cukai. Dan kita senantiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat Majalengka terbaik sosialisasi ini. Yang jelas Kabupaten Majalengka ini tidak memproduksi sendiri rokok ilegal ini namun kiriman dari Jawa dan kota lainnya


Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...