Kepala desa mangin (Suryanto) saat klarifikasi bersama Jurnal Media Indonesia di ruang kantor desa
GROBOGAN, JMI - Terkait perihal adanya informasi bahwa Pemerintah Desa (Pemdes)Mangin Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan diduga telah menjual belikan aset tanah khas milik desa,saat ini telah di adukan dan dilaporkan oleh Warganya sendiri (Budiono) dan Pengacara Winarno SH,MH selaku kuasa hukum Budiono yang juga merupakan mantan Kades Mangin ke Polres Grobogan pada hari Jumat 27/12/2024
Adanya informasi tersebut,bersama beberapa awak media pada hari Senin 30/12/2024 kami mencoba untuk menghubungi Kepala Desa Mangin guna untuk konfirmasi,klarifikasi atas dugaan yang di sangkakan kepada Pemdes Mangin meskipun baru oknum.
Saat di temui di kantor Desa,Kepala Desa Mangin (Suryanto)kepada awak media langsung angkat bicara dan menjelaskan, mengenai adanya berita juga informasi dimana Pemdes Mangin (ada Oknum)diduga menjual aset tanah khas Desa itu tidak benar,seharusnya yang bersangkutan datang ke desa dengan baik-baik toh sebelumnya yang bersangkutan kan juga pernah menjabat sebagai kepala desa sini juga harusnya yang bersangkutan kan ya fahm itu tanah milik desa atau HM,kami sampaikan setahu saya juga Pemerintah Desa selama saya menjabat, lahan tanah yang dimaksud tersebut adalah merupakan milik Warga( HM ) atas nama Sastro Magi almarhum yang berdampingan dan berbatasan langsung dengan tanah desa(Bengkok Desa),ya pastinya informasi dan berita tersebut membuat kaget semua jajaran Pemdes,khususnya saya selaku Kepala desa,apalagi informasi bahwa Pemdes Mangin diadukan dilaporkan warganya ke Polres Grobogan terkait atas dugaan penggelapan tanah khas Desa ya mau bagaimana lagi kita bicara sesuai fakta dan data bukan karangan,toh seandainya ada kesalahan mungkin bisa dibicarakan terlebih dahulu secara baik-baik.kata Kades
Menurut Kades Mangin (Suryanto) kepada awak media,kami Pemerintah Desa sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada jual beli terkait aset tanah milik desa,yang benar waktu itu ada warga kami datang ke kantor Desa untuk transaksi jual beli tanah milik Sastro Magi(almarhum) yang dijual ahli warisnya Pratomo anak dari Sastro Magi kepada siswo dan Laswadi, dan disitu kami Pemerintah Desa hanya sebatas mengetahui menyaksikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa atau bermasalah. Jelas Kades
Sementara itu saat di lokasi lahan dengan di dampingi dari Kepala Desa, Sekretaris Desa,Babinsa Serka Arif Mahmudi, Kadus Jamus (Kusdiyono)serta Pembeli tanah (Siswo) menunjukkan lokasi obyek tanah yang saat ini di laporkan warga yang juga pernah menjabat kepala desa mangin, laporan tersebut akhirnya tidak lama muncul di publik dan menjadi topik perbincangan hangat di desa setempat maupun di publik.
Sementara itu Sekretaris Desa Mangin (Suwandi) juga angkat bicara dan menjelaskan menyampaikan agar masyarakat desa mangin dan publik mengetahui bahwa untuk lahan tanah milik desa sesuai data peta C desa berada di persil 249 sedangkan tanah milik Sastro Magi berada di persil 227 dan letaknya persis berdampingan dengan tanah desa, karena pemilik lahan sudah meninggal akhirnya ke anak yang merupakan ahli waris (Pratomo),untuk pembelinya sendiri yaitu (Siswo) juga Laswadi, yang jelas terkait adanya jual beli tanah tersebut tidak ada masalah dari kedua belah pihak, kami dari Pemerintah Desa pada waktu itu hanya bersifat menyaksikan dan mengetahui saja, selain itu tugas Pemerintah desa adalah memberikan pelayanan kepada warga masyarakat sesuai tupoksinya termasuk dalam administrasi.jelas Suwandi
Menurut kami (Pemdes) terkait jual beli tanah tersebut saya kira sudah jelas dan sesuai dengan data lengkap dan dokumen yang dimiliki desa termasuk C Desanya juga pendukung lainnya seperti SPPT atas nama Sastro Magi jadi tanah tersebut bukan milik desa. Jelas Sekdes Suwandi
Kami berharap seharusnya kejadian seperti ini bisa dibicarakan di koordinasikan dengan baik-baik bersama Pemerintah Desa terlebih dahulu terkait sumber informasi apapun terkaitan dengan Desa sebelum Melangkah lebih jauh sekali lagi saya selaku sekretaris desa menjelaskan tidak ada jual beli tanah khas desa yang ada hanya desa menyaksikan jual beli tanah HM dari masing-masing penjual dan pembeli. Tegas Sekdes
Siswo selaku pembeli tanah dari almarhum Sastro Magi melalui ahli warisnya saat di konfirmasi di lokasi lahan,menjelaskan bahwa menurut saya dan sepengetahuan saya selama ini tanah tersebut adalah merupakan tanah milik Sastro Magi dan setahu saya juga itu bukan milik Pemerintah Desa Mangin makanya saya berani membeli dan kebetulan tanah tersebut berbatasan persis dengan tanah bengkok desa, ya kalau itu tanah milik Desa saya juga tidak berani beli to mas. Ujar Siswo
Lokasi obyek tanah.
Hal yang sama di sampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, bahwasanya tanah tersebut memang sepengetahuan saya adalah milik Sastro Magi dan bukan milik Desa dan mungkin juga bisa ditanya ke penggarap sebelah-sebelahnya,jadi kalau ada isu tanah desa di jual itu salah,"ngawur itu.ujar salah satu warga yang enggan di sebut namanya
Dari beberapa uraian dan keterangan dari pihak-pihak ternyata tidak ada jual beli aset tanah khas Desa yang ada hanyalah jual beli tanah atas nama warga dan tanah tersebut adalah murni tanah HM,namun dengan demikian tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak baik pelapor maupun terlapor teradu harus bisa saling membuktikan baik data fakta bukti bila mana permasalahan dugaan penggelapan yang dituduhkan tersebut berlanjut keranah hukum
Demi keberimbangan berita tentunya selain Pemerintah Desa Setempat tentunya masih banyak pihak-pihak untuk di konfirmasi dan klarifikasi
Pewarta: Heru gunawan
0 komentar :
Posting Komentar