WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Imbas Pemberitaan Vidio di Tiktok, Pengacara Kondang Subang Kirim Somasi Terbuka ke Media Online Metro Buana


SUBANG, JMI
- Imbas dari postingan dalam bentuk vidio di medsos Tiktok metro Buana, pengacara kondang Subang M. Irwan Yustiarta, S.H. dan Ema Ratnasari, S.H., pengacara dari Kantor Hukum M. Irwan Yustiarta, S.H. & Rekan, telah mengirimkan somasi terbuka kepada Media Online Metro Buana terkait dugaan pemberitaan yang tidak akurat.

M.Irwan Yustiarta SH di dampingi Ema Ratnasari SH beserta kliennya  pada, Senin  24/2/2025 Menggelar konferensi pers Bertempat di RM Sunda Kopi Rest Area Pom Bensin Rangga Wulung Subang.

M.Irwan Yustiarta SH di hadapan para awak media mengatakan bahwa somasi terbuka ini berkaitan dengan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana yang diduga tertanggal 12 Februari 2025. Menurutnya berita tersebut memuat informasi yang bertentangan dengan fakta yang mereka kumpulkan dari Bareskrim Mabes Polri,"Ucapnya.

Lebih lanjut, "Dalam somasi tersebut, kami selaku kuasa khusus para terlapor menuntut permintaan maaf tertulis dari Metro Buana kepada klien kami, yaitu Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono dan Mohammad Harun. Dan juga meminta agar Metro Buana menghapus postingan video yang dimaksud dan lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan proses hukum di masa mendatang," Tandasnya.

M.Irwan Yustiarta menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan undang-undang pers dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Dirinya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3×24 jam, kami akan mengajukan keberatan tertulis kepada Dewan Pers di Jakarta.

Somasi ini bersifat terbuka dan tertulis, ditandatangani dan dikirimkan ke alamat Redaksi Metro Buana di Subang.

M.Irwan Yustiarta SH menyampaikan bahwa Kronologi Peristiwa tersebut Dalam isi somasi, "Kami sebagai kuasa hukum dari Data alias Darta, Budi Rahayu, Yosep Suyono dan Mohammad Harun, mengetahui adanya dugaan postingan pemberitaan dalam bentuk video di media sosial TikTok Metro Buana pada tanggal 12 Februari 2025. Kami beserta klien kemudian mengunjungi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perihal dugaan klien kami sebagai terlapor atas pengaduan masyarakat dari Ibu Elita Budiarti yang diduga termuat di Media Online Metro Buana pada tanggal 20 November 2024.

Dari keterangan penyidik Bareskrim, dirinya beserta klien mengetahui bahwa pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Ibu Elita Budiarti berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, penyidik hanya melakukan pemanggilan terhadap Endang Supriadi dan Budi Rahayu terkait postingan di akun Facebook milik Budi Rahayu. Tidak ada pemanggilan terhadap Data alias Darta, Yosep Suyono, dan Mohammad Harun. Dalam somasi ini, menyoroti bahwa Budi Rahayu tidak menerima surat undangan interview dari Bareskrim, meskipun alamat yang ditujukan benar. Budi Rahayu kemudian menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sebagai terlapor,"Ungkapnya 
Dasar Pertimbangan Somasi 

Dalam somasi menduga bahwa postingan pemberitaan di TikTok Metro Buana bertentangan dengan hasil kunjungan kami ke Bareskrim. Kami juga menyoroti bahwa Metro Buana tidak mengutip langsung dari penyidik Bareskrim atau Humas Mabes Polri dalam pemberitaan nya," Jelasnya.

Kami menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Kami juga menyayangkan pemberitaan Metro Buana yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.

M.Irwan Yustirata selaku kuasa terlapor mengingatkan agar Metro Buana untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama. juga menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang-undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Tuntutan dalam Somasi tersebut, kami pengirim somasi menuntut Metro Buana untuk:

1. Meminta maaf secara tertulis kepada kliennya.

2. Menghapus postingan video yang dimaksud.

3. Lebih arif dan bijaksana dalam memposting berita yang berkaitan dengan proses hukum.

4. Memperhatikan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan jurnalistik.

5. Memenuhi tuntutan dalam waktu 3×24 jam, atau menghadapi upaya keberatan tertulis kepada Dewan Pers," Tegas M.Irwan Yustiarta SH .

Dirinya menekankan bahwa pihak yang berhak menerangkan informasi terkait proses hukum adalah Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga menyayangkan pemberitaan Metro Buana yang mencantumkan inisial nama dan dugaan penyitaan HP tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.

Kami sebagai Pengirim somasi mengingatkan Metro Buana untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, dan selalu menggunakan frasa “dugaan” sebelum menyebutkan tindak pidana atau inisial nama. Dan juga kami menekankan pentingnya bagi media untuk mematuhi undang-undang pers dan penyiaran, serta kode etik jurnalistik.

Dalam somasi terbuka ini menyampaikan harapan agar seluruh wartawan dan media di Kabupaten Subang dapat menjaga kebersamaan, solidaritas dan kerukunan serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan etika profesi.

 
Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Soal STNK Mati 2 Tahun, Korlantas Polri Bantah Kendaraan Disita dan Diblokir

Jakarta, JMI - Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan ...