WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kritik Ida Mahmudah Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dari Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Pemprov DKI Jakarta Atas Kebijakan Pembatasan Masa Sewa Rusunawa di Jakarta

Jakarta, JMI - Kegaduhan mengenai masa sewa rumah susun warga di Jakarta akhirnya kritik datang dari Anggota Komisi D DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah. Ida mengkritik kebijakan pembatasan masa sewa rumah susun (Rusun) di Jakarta yang baru-baru ini diumumkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

"Saya minta Dinas PRKP segera menghentikan kegaduhan ini. Kebijakan ini ngawur. Rakyat kecil baru saja menghadapi masalah kenaikan harga LPG, sekarang harus khawatir dengan batas waktu sewa Rusun," ujar Ida dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Ida meminta agar pemerintah mancabut pernyataan mengenai pembatasan masa sewa rusunawa ini karena kurangnya sosialisasi terkait kebijakan ini sehingga menimbulkan keresahan di kalangan penghuni Rusun. Ia juga meminta segera melakukan publikasi ulang dengan sosialisasi dan pendekatan yang lebih baik.

"Jangan membuat masyarakat resah. Saya minta pernyataan ini dicabut dulu, kemudian dipublikasikan ulang agar penghuni Rusun bisa tenang," ujar Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan banyak penghuni Rusun yang belum mampu membeli rumah sendiri dan tetap harus membayar sewa setiap bulan, di samping memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

Ida menegaskan jangan sampai kebijakan ini justru membuat warga rusunawa kembali tinggal di kolong tol atau bantaran sungai.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan warga adalah prioritas bagi Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.

"Kalau ada yang menganggur, berikan pelatihan kerja atau bantu mereka membuka usaha. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan justru menekan mereka yang sedang kesulitan," kata Ida.

Di sisi lain Ida juga menyoroti bahwa warga yang sudah mampu dan memiliki mobil tidak boleh menghuni rumah susun sewa (rusunawa).
"Harusnya memang penghuni rusunawa itu tidak boleh punya mobil ya, begitu punya mobil harusnya dia dikeluarkan. Kalau dia punya JakLingko 5 berarti dia kategori mampu, kan mobil lima, saya aja nggak punya JakLingko," kata Ida kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Ida meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera mengambil tindakan mengenai hal ini. Dia juga meminta agar dilakukan pendataan ulang.


Sebelumnya telah beredar berita, Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berencana membatasi masa sewa hunian di rusun.
Sekretaris DPRKP Jakarta, Meli Budiastuti menyatakan, peraturan ini tengah dirumuskan dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

“Pergub sudah hampir final, sudah ada di Biro Hukum. Orang tinggal di rusun itu bukan untuk selamanya. Bukan untuk warisan juga, tidak bisa diturunkan,” ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan.

Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan


Pewarta: Bayu N'Plus.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Main Perosotan Anak Hanyut Terbawa Banjir Di Desa Sadamantra Kuningan, Jawa Barat

Kuningan, JMI - Seorang anak dari desa Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berinisial A (10) dilapor...