WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemprov DKI Jakarta Berencana Batasi Masa Sewa Rumah Susun Warga ( Rusunawa )

Jakarta, JMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi masa sewa rumah susun warga ( rusunawa ), rencananya, penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi bertempat tinggal selama 6 tahun dan penghuni kategori terporgram dibatasi selama 10 tahun.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta yang menangani masalah ini telah menyampaikan pembatasan masa sewa rusun (rusun) diatur agar masyarakat bisa termotivasi untuk membeli rumah sendiri.
Urgensinya karena masih banyaknya warga Jakarta yang membutuhkan hunian yang layak, dimana menempati rusunawa mendapatkan berbagai subsidi yang diberikan, sehingga akan mengurangi biaya hidupnya selama di rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan, kebijakan ini diharapkan akan mendorong para penghuni rusunawa untuk memiliki hunian tetap dengan mengajukan kredit perumahan rakyat (KPR).

"Saat ini DPRKP menyalurkan dana KPR berupa penyaluran fasilitas pembiayaan pemilikan rumah (FPPR) dengan bunga 5 persen fix dan masa tenor sampai dengan 20 tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Kelik kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

Lebih lanjut Kelik menjelaskan, pembatasan masa tinggal bagi masyarakat penghuni rusun terprogram diusulkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) perubagan Pergub 111 Tahun 2014 yakni selama 10 tahun.
" Hal ini dengan pertimbangan dalam masa 10 tahun tersebut, para penghuni diberikan pelatihan keterampilan dan kesempatan berusaha di Rusunawa sehingga dapat meningkat kemampuan sosial ekonominya ," jelasnya.

Selama penghuni menempati rusun, pihak pengelola rusun akan melakukan evaluasi berkala setiap dua tahun.
Apabila penghuni terprogram belum ada peningkatan, maka akan dilakukan evaluasi mendalam oleh tim terpadu dari Dinas Sosial, Dinas UMKM, maupun dari DPRKP.
"Bila masyarakat belum mampu untuk memiliki rumah maka berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi dapat dilakukan perpanjangan waktu tinggal di rusunawa," kata Kelik menjelaskan.

Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti menuturkan kebijakan pembatasan waktu penyewa rusunawa ini baru akan berlaku setelah adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Saat ini, Pemprov DKI masih mematangkan rancangan revisi pergubnya.

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kita hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," tutur Meli pada wartawan, Kamis, 6/2/2025. 


Pewarta: Bayu N'Plus
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar



BERITA TERKINI

Satres Narkoba Polres Subang Ciduk Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dalam Gelar Perkara Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Subang, JMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Ruang Gelar S...