Subang JMI - PT Asuransi Bhakti Bhayangkara bekerja sama dengan Badan penelitian Aset Negara (BPAN) kabupaten Subang serta koprasi konsumen Primkoppol Resort Subang, menggelar acara penyerahan santunan klaim AKDA Ekstra, Bertempat di kantor sekretariat Badan penelitian Aset Negara ( BPAN) Kabupaten Subang, Senin,10/2/2025
Penyerahan santunan Klaim AKDA Ekstra di berikan kepada:
1. (alm) Bripda Novrialdi Ramadhan sebesar Rp.20.000.000,-(Meninggal kecelakaan)
2. Aipda Eri Murwanto sebesar Rp 2.815.000,- (Biaya pengobatan)
Dalam penyerahan santunan klaim AKDA Ekstra tersebut dihadiri ketua pengurus beserta jajaran PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, Ketua koprasi konsumen Primkoppol polres Subang, Handoyo beserta staf dan pengurus, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu di wakili Kabag SDM polres Subang kompol Iwan Setiawan.SH, Ketua BPAN kabupaten Subang Ibrohim Baim beserta jajaran pengurus, serta Ahli waris dan penerima santunan Klaim AKDA Ekstra.
Kepala Divisi AKDA Ekstra, Kombes (Purn) Subono mengatakan kami perwakilan dari PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara dalam hal ini selaku mitra kerjasama dengan koprasi polres Subang, terkait prodak Asuransi AKDA Ekstra bhayangkara, secara terstruktur Asuransi AKDA Ekstra ini didirikan pada tahun 1987 sudah cukup lama, "Tuturnya.
Asuransi ini melindungi diri dengan Premi Rp 50 Ribu rupiah pertahun, mencover sekecil apapun dari segala risiko akibat kecelakaan yang menimpa peserta asuransi dari usia minimal 1 tahun maksimal 65 tahun, kami melindungi peserta Asuransi dari segala kecelakaan, Alhamdulillah kami bisa bersinergi dengan polres Subang dan BPAN Subang, "terangnya.
Salah satu usaha terkait kemitraan yang kami bangun dari uang Rp 50 ribu rupiah akan menjadi manfaat bagi banyak orang, kita akan berikan santunan diantaranya untuk meninggal dunia Rp 20 juta, cacat tetap akibat kecelakaan Rp 20 juta, Biaya pengobatan akibat kecelakaan Rp 3 juta, Bantuan Biaya pemakaman Rp 2 juta, Bantuan Biaya kebakaran rumah tinggal Rp 5 juta. Dari 50 ribu rupiah tersebut nilai manfaat 50 juta untuk menjadi syarat menjadi peserta asuransi cara klaim sangat mudah, hanya 5 kata yaitu nama, alamat, tanggal lahir, no Hp,"Terangnya.
Menurutnya bahwa asuransi ini untuk perlindungan diri. Untuk klaim asuransi ini, kalau kejadian dilingkungan warga ada surat keterangan dari RT, kejadian di kantor/pabrik minta surat keterangan dari perusahaan, kalau dijalanan harus ada surat keterangan dari kepolisian. Yang tidak bisa di klaim ada tiga, pertama akibat bunuh diri, akibat kriminalitas baik di lembaga pemasyarakatan ataupun di lembaga kepolisian dan akibat bencana masal atau tsunami,"Jelasnya.
Hari ini kami diberikan kepercayaan oleh PT.Asuransi Bhayangkara untuk menyerahkan santunan asuransi kepada dua anggota polres Subang, yang pertama meninggal dunia dan yang kedua kecelakaan pada saat perjalanan dinas. Dari tanggal 20 September 2024 periode September 2024 sampai sekarang Februari 2025 sudah 6 santunan yang kita serahkan kepada polres Subang. Jumlah total keseluruhan dengan hari ini semuanya 6 penerima santunan asuransi,"Tandasnya.
Harapannya dengan kegiatan ini kami ucapkan terimakasih kepada Polres Subang, seluruh keluarga besar masyarakat Subang dapat tersentralisasi melalui satu pintu koprasi dan kerjasama dengan BPAN kabupaten Subang.
Ketua koprasi konsumen Primkoppol Resort Subang, Hardoyo mengatakan untuk Polres Subang seluruh anggota semuanya yang sudah terdaftar menjadi anggota koperasI, semuanya sudah terakomodir membayar premi AKDA, ketika nanti terjadi ada hal-hal yang tidak dinginkan, insyaallah kita nanti bisa klaim untuk mendapatkan santunan asuransi nya.
Menjadi anggota asuransi, kita sudah 6 kalinya menerima santunan asuransi termasuk hari ini ada 2 penyerahan santunan di antaranya yang meninggal dunia dan kecelakaan ,"Jelasnya.
Lebih lanjut,"Hardoyo menjelaskan bahwa Proses nya sangat mudah dengan secara online. Sekarang untuk koprasi sudah tercatat sebanyak 1200 peserta. Selain itu kita bisa mengakomodir kelompok -kelompok komunitas dan semua kalangan masyarakat, Koprasi melayani dari berbagai kalangan masyarakat bisa kita layani bukan anggota kepolisian saja,"Pungkas Handoyo.
Kabag SDM polres Subang kompol Iwan Setiawan. SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih telah hadir dalam undangan ini dan bisa berkumpul dalam acara penyerahan santunan, dirinya mewakili Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu yang kebetulan menghadiri kegiatan zoom meeting.
Saya ucapkan terima kasih kepada lembaga BPAN Subang yang telah memberikan fasilitas tempat untuk acara santunan ini, dan terimakasih pula untuk pihak asuransi yang mana sudah memberikan santunan kepada anggota kami yang meninggal dunia dan yang mengalami luka kecelakaan tetap, asuransi ini paling tidak bisa mengurangi beban biaya bagi anggota kami yang terkena kecelakaan, tentunya sebagai manusia biasa sudah digariskan oleh tuhan yang maha kuasa, musibah atau kecelakaan tidak bisa dipungkiri kapan saja bisa datang, kita hanya bisa berdoa semoga terhindar dari berbagai bencana atau kecelakaan,"Harapnya.
Selanjutnya," Kami dari polres Subang sejauh ini sudah berulang-ulang mensosialisasikan menyampaikan manfaat Asuransi ABB ini kepada seluruh anggota kami Polres Subang, mudah-mudahan bisa berlanjut kepada para peserta jangan sampai frustasi, jangan ada wan prestasi, semoga asuransi ini bisa membawa manfaat bagi kita semua,"Ungkapnya.
Ketua Badan penelitian Aset Negara ( BPAN) kabupaten Subang Ibrohim Baim menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Asuransi Bhakti Bhayangkara yang sudah Bermitra dengan koperasi konsumen Primkoppol polres Subang dan menggandeng DPC.BPAN kabupaten Subang ,"Ucapnya.
Baim menyampaikan dengan terlaksananya kegiatan santunan yang diserahkan oleh PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara kepada kedua korban anggota polres Subang, baik yang meninggal dunia ataupun cacat tetap, Alhamdulillah kantor sekertariat DPC BPAN Kabupaten Subang telah diberikan kepercayaan untuk menggelar acara ini, kami sangat mengapresiasi kegiatan ini yang mana dengan penyerahan santunan tersebut telah meringankan beban biaya keluarganya,"Pungkasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar