WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Subang Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan di Jalancagak, Kapolres:Tindak Tegas Segala Bentuk Aksi Kekerasan

Subang, JMI
– Jajaran Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota ormas di wilayah Jalancagak. Dalam konferensi pers yang digelar dihalaman satreskrim polres Subang,Selasa (11/3/2025), 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna .S.Kom,S.Ik serta Kasat Reskrim polres Subang AKP .Bagus panuntun beserta jajaran.

Kapolres Subang dihadapan para awak media mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,"Ucapnya 

Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak, berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, keempat tersangka AS (33), DTK (24), FF (40), dan AR alias Selud (52) diamankan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,"Tegas Kapolres.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kopi, Minuman yang Mengubah Dunia

JMI.Com - Kopi adalah salah satu minuman yang paling populer di dunia. Asal usul kopi tidak diketahui secara pasti, namun diperk...