Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna .S.Kom,S.Ik serta Kasat Reskrim polres Subang AKP .Bagus panuntun beserta jajaran.
Kapolres Subang dihadapan para awak media mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,"Ucapnya
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 24 Februari 2025 di depan Alun-Alun Jalancagak, berawal dari ucapan korban yang dianggap menantang para pelaku. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,"Tegas Kapolres.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar