Subang, JMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang untuk yang pertama kalinya di Indonesia berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka. Kasus ini terungkap dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa (29/4/2025) Bertempat di Aula Patriatama Polres Subang
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim.AKP.Bagus Panuntun,kasie propam Iptu Gumelar Prasetya,kasie Humas AKP.Edi Juhedi serta kanit Tipidter yang Baru Ipda Raffi.
Lebih lanjut,"Kapolres mengatakan bahwa Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.
Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,"Jelasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar