WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Curi Data Pribadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri Asal Majalengka Diringkus Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang

Subang, JMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang untuk yang pertama kalinya di Indonesia berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Majalengka. Kasus ini terungkap dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa (29/4/2025)  Bertempat di Aula Patriatama Polres Subang

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim.AKP.Bagus Panuntun,kasie propam Iptu Gumelar Prasetya,kasie Humas AKP.Edi Juhedi serta kanit Tipidter yang Baru Ipda Raffi.
Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu di hadapan para awak media menyampaikan bahwa, Modus para pelaku, yakni ASM dan LNR, adalah dengan membeli dokumen palsu seperti e-KTP dan paklaring, lalu mengajukan klaim dana JHT secara ilegal melalui akun yang dibuat atas nama korban. Salah satu korban baru menyadari ketika hendak mengajukan klaim dan mendapati dana miliknya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.,"Ungkapnya 

Lebih lanjut,"Kapolres mengatakan bahwa Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, 35 sim card, sejumlah dokumen palsu, hingga buku rekening.

Kerugian akibat aksi para tersangka mencapai ratusan juta rupiah dan tidak hanya terjadi di Subang, namun juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon,"Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dijerat Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.,"Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek indra sentanu SH,S.IK,MH.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar