JAKARTA, JMI - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta
kepada Gubernur DKI Pramono Anung, untuk menerapkan jam operasional truk pada
malam hari guna mencegah kerusakan jalan, mengurangi kemacetan dan gangguan
lalu lintas.
"Jam operasional truk di Jakarta harus dikunci dengan aturan yang tegas, jika hanya diberi teguran itu pasti akan dianggap angin lalu," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan truk kontainer di Jakarta, khususnya Jakarta Utara, masih menjadi persoalan serius yang belum sepenuhnya teratasi.
Meski menjadi urat nadi logistik nasional karena dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok, tingginya volume kendaraan berat setiap hari telah menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Ia menjelaskan bahwa dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas, berbagai masalah muncul dan menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, Bang Kent sapaan akrabnya, meminta agar Pemprov DKI menyikapi keberadaan truk-truk kontainer di Jakarta, yang hingga saat ini belum teratasi dengan baik. Meskipun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan jam operasional truk berat.
Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah membuat Pergub Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, namun implementasinya kerap tidak konsisten.
"Saya menilai koordinasi antara Dishub, Kepolisian dan Operator Pelabuhan belum optimal," ujarnya.
Menurut dia, truk idealnya hanya boleh melintas di Jakarta antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk mengurangi dampak kerusakan jalan, kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
"Karena pada malam hari arus lalu lintas tidak terlalu ramai dan agak lenggang. Saya harap Pak Gubernur Pramono Anung bisa menerapkan jam operasional truk di Jakarta pada malam hari demi menurunkan angka kemacetan di pagi, siang dan sore hari," katanya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, untuk melakukan pengawasan terhadap truk yang melintas, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL).
Truk tersebut kata dia, harus dijadikan fokus utama untuk ditertibkan agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
"Dishub harus melakukan operasi serentak di berbagai wilayah Jakarta untuk memeriksa truk pelanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis," kata dia menambahkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta.
Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 -
09.00 WIB.
Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 16.00 -
20.00 WIB.
Kategori truk yang terkena pembatasan
Pembatasan ini berlaku khususnya untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua. Truk jenis ini umumnya berukuran besar dan membawa beban berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas.
Selain itu, truk pengangkut barang berbahaya juga dikenakan pembatasan khusus untuk memastikan keselamatan.
Sumber: Antara

0 komentar :
Posting Komentar