
Fachri Albar.
Jakarta, JMI
- Aktor Fachri Albar harus berurusan lagi dengan polisi. Seakan tak jera, Fachri
Albar kini kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
"Iya, benar, (aktor FA itu Fachri Albar)," kata Kasubbid Penmas Polda
Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Selasa
(22/4/2025).
Fachri Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di
kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri ditangkap saat sendirian di
rumahnya tersebut.
"Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri," kata Kasat
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo kepada
wartawan.
"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di kediaman yang bersangkutan.
Yang bersangkutan sendiri," terang Vernal.
Vernal belum merinci kronologi lengkap penangkapan ataupun jenis narkoba
digunakan Fachri Albar. Saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian
pendalaman.
"Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami," ujarnya.
Jejak Kasus Fachri Albar
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama berurusan dengan barang haram
tersebut. Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk daftar pencarian
orang (DPO) akibat kasus Narkoba. Keterlibatan Fachri saat itu setelah sang
ayah, Ahmad Albar terjerat kasus narkoba.
Saat itu, dalam kamar Fachri Albar ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak
obat. Akhirnya, Fachri Albar pun menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Sebelas tahun berselang atau pada 2018, nama Fachri Albar kembali mencuat
dengan kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Fachri ditangkap di rumahnya
dengan bukti kuat berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat
bruto 0,32 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu
seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam serta 1 butir psikotropika
jenis Alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar. Akhirnya, Fachri
dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan.
sumber: detik
0 komentar :
Posting Komentar