Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wira Buana Abdurrahman, didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan wakil ketua III Udaya Romantir serta dihadiri oleh 36 anggota dewan.
Bupati Subang Reynaldy Putra yang akrab disapa Kang Rey dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin pemerintah daerah, dengan DPRD sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut,"kang Rey menerangkan bahwa rekomendasi DPRD secara umum memberikan arahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan perubahan dan kebutuhan masyarakat secara efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,"Terang kang Rey
“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 masih kurang dari harapan, maka saya mengajak kita semua untuk ke depan bisa bersama-sama NGABRET – Ngewangun bareng rakyat,” pungkasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar