![]() |
SUBANG, JMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025).
Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, kasie Humas AKP. Edi Juhedi,Kasat Narkoba Akp.Udiyanto, beserta Jajaran.
![]() |
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor,"Jelasnya.
![]() |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, untuk kasus sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, JO pasal 112 ayat 1 dan 2, UU Ri No 35 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun - seumur hidup, serta denda maksimal satu milyar sampai 13 milyar.
![]() |
Saat ini 17 pelaku tersebut sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) polres Subang.
pewarta: agus hamdan


.jpeg)

0 komentar :
Posting Komentar