WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satresnarkoba Polres Subang Bekuk 17 Pelaku Narkoba, 6 Kasus Sabu dan 11 Kasus Penyalahgunaan Sediaan Farmasi Tanpa Izin


SUBANG, JMI
– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025).

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. di dampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, kasie Humas AKP. Edi Juhedi,Kasat Narkoba Akp.Udiyanto, beserta Jajaran.

Kapolres Subang AKBP.Ariek indra sentanu dihadapan para awak media menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, diamankan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, 6 orang tersangka kasus sabu-sabu dan 11 orang terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin,"ucapnya.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone, dan kendaraan bermotor,"Jelasnya.
Lebih lanjut,"Kapolres Subang menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, untuk kasus sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, JO pasal 112 ayat 1 dan 2, UU Ri No 35 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 6 tahun, maksimal 20 tahun - seumur hidup, serta denda maksimal satu milyar sampai 13 milyar.
Untuk pelaku persediaan parmasi dijerat dengan pasal 435 jo 436 UU RI no 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal hukuman penjara paling lama 12 tahun maksimal seumur hidup.

Saat ini 17 pelaku tersebut sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) polres Subang.

 

pewarta: agus hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar