WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Disita Kejagung! Rest Area Tol Jagorawi Terseret Kasus Besar?

Rest area KM 21 B Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) disita Kejagung/Ist


Jakarta, JMI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Rest area ini diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020," ujar Harli pada Kamis (22/5/2025).

Apa Saja yang Disita? Aset yang disita Kejagung di area rest area itu meliputi sejumlah bangunan dan fasilitas, seperti:

1. SPBU Pertamina

2. SPBU Shell

3. Dua bangunan food court

4. Satu bangunan dekat jalan keluar rest area

5. Musholla

6. Bangunan ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Selain itu, terdapat 28 unit usaha yang beroperasi di atas lahan tersebut. Seluruh aset ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.

Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP). Dia dinyatakan bersalah atas korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Korupsi ini dilakukan melalui kerja sama sewa alat pengolahan dan jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon dengan hukuman penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, pada Desember 2024.

Selain hukuman penjara, Tamron diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 3,53 triliun.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Tamron adalah pemilik lahan (beneficial owner) dari rest area KM 21B. Namun, pengelolaan aset dilakukan oleh dua perusahaan berbeda, yang keterkaitannya dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih diselidiki.

Bagaimana Kondisi Rest Area Saat Ini?

Meskipun telah disita, rest area di Km 21B Tol Jagorawi tetap beroperasi.

Plang pemberitahuan penyitaan telah dipasang sebagai penanda bahwa aset ini kini berada di bawah pengawasan negara.

Menurut Harli, valuasi aset ini masih dihitung mengingat banyaknya unit usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.

 "Ada SPBU, bangunan, dan setidaknya 28 unit usaha lainnya. Semuanya akan dihitung," ujar Harli. Penyitaan rest area ini menjadi langkah tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat dikembalikan kepada negara.

 

 

Sumber: KOMPAS.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar