Jurnal Media Indonesia - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyoroti masih banyaknya guru Taman Kanak-kanak (TK) yang belum berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, kata Mu'ti, saat ini juga masih banyak guru TK yang masih mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Saya berharap, tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan secara merata dan tepat waktu, serta menyasar guru TK yang telah memiliki sertifikasi pendidik," kata Mu'ti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Mu'ti mengatakan,
pihaknya telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan guru
di Indonesia, termasuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD).
Upaya itu antara lain dengan melakukan sejumlah terobosan termasuk transfer
langsung tunjangan guru dari pemerintah ke guru yang bersangkutan.
"Kualitas pendidikan tidak akan tercapai tanpa peningkatan kesejahteraan
para pendidik," ujarnya.
Langkah
selanjutnya, tambah Mu'ti adalah adalah memperjuangkan percepatan pengangkatan
guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (ASN PPPK).
Mu'ti menuturkan, melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah,
Kemendikdasmen aktif mendorong pemetaan kebutuhan guru dan membuka formasi yang
lebih besar untuk guru honorer, termasuk dari jenjang TK.
"Termasuk kepada guru TK Swasta yang telah memenuhi syarat kompetensi dapat diberi kesempatan mengikuti jalur PPPK," jelas Mu'ti.
Sementara
itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera
mencairkan bantuan sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan untuk guru
honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru Nunuk Suryani saat berkunjung ke Kantor Kementerian Sosial
beberapa waktu lalu.
"Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun. Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan," kata Nunuk, Minggu (25/5/2025).
Nunuk menjelaskan, nantinya para guru honorer akan mendapatkan dana bantuan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.
Bantuan ini juga khusus bagi guru-guru honorer yang memang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
“Kami akan rekonsiliasi dengan data rekening masing-masing guru. Yang pasti, guru tersebut harus aktif mengajar dan belum pernah menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau bentuk pinjaman lainnya," ujarnya.
Nunuk mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melihat data jumlah guru honorer.
Sumber: KOMPAS.com

0 komentar :
Posting Komentar