WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Musnakan Barang Bukti Hasil Sitaan

LUBUK LINGGAU, JMI.- Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 22 Mei 2025.

Pemusnahan barang bukti dan barang sitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang telah disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 Perkara Narkotika, 29 perkara Kemnegtibum, 16 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dari Bulan Januari s/d Mei 2025.
barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupa :
1. Senjata tajam
(Parang,pisau,tojok dan dodos) sebanyak 20 buah;
2. Senjata api (laras pendek dan laras panjang) sebanyak 8 buah;
3. Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 464,37 Gram;
4. Pil Ekstasi sebanyak 450 butir,
5. Ganja sebanyak 97.97 gram;
6. Obat-obatan sebanyak 12 jenis jamu;

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Anita Asterida, S.H., M.M., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dan barang sitaan ini bertujuan untuk membersihkan barang-barang yang tidak memiliki nilai guna lagi dan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemusnahan barang bukti dan barang sitaan ini merupakan salah satu upaya kami untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Anita Asterida.

Pemusnahan barang bukti dan barang sitaan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau.


Pewarta: Arias
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar