Worldcoin adalah proyek mata uang kripto (WLD) yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI, pada tahun 2023. Perusahaan di balik Worldcoin adalah Tools for Humanity yang berbasis di San Francisco dan Berlin. Worldcoin memiliki platform dompet digital World App, yang saat ini diklaim sudah memiliki 26 juta pengguna aktif.
World ID adalah identitas digital yang dirancang untuk memverifikasi bahwa pemegangnya adalah manusia asli, bukan bot Artificial Intelligence (AI). Untuk mendapatkan World ID, pengguna perlu mendaftar dan memindai iris mata menggunakan alat bernama Orb. Setelah iris mata dipindai dan terverifikasi, World ID akan dibuat. Pengguna yang mendaftar World ID akan diberi imbalan koin Worldcoin, yang jumlahnya dapat berbeda-beda di tiap wilayah.
Namun, Worldcoin dan World ID telah menjadi kontroversial karena keresahan atas keamanan data pribadi pengguna. Banyak orang khawatir bahwa data retina mereka akan digunakan untuk tujuan yang tidak diinginkan. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang keamanan data pribadi yang disimpan oleh Worldcoin.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID karena dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (4/4/2025).
Komdigi membekukan TDPSE layanan Worldcoin dan World ID karena laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan tersebut. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami risiko dan manfaat sebelum menggunakan platform ini. Dengan demikian, pengguna dapat membuat keputusan yang tepat dan menghindari potensi risiko yang terkait dengan penggunaan Worldcoin dan World ID.
Pewarta: Bayu N'Plus
0 komentar :
Posting Komentar