Jakarta, JMI - Komisaris
Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS) diduga
terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah
dan bank pemerintah yang nilai kreditnya mencapai Rp 3,6 triliun.
“Kalau kita hitung sementara kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 atau Rp
3,6 triliun. Itu baru dari 4 bank,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung,
Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli mengatakan, kredit sebesar Rp 3,6 triliun ini didapatkan Sritex dari 3 bank daerah dan 1 bank pemerintah.
Namun, berdasarkan temuan saat ini, Sritex diketahui mendapatkan sejumlah kredit dari beberapa bank lain, termasuk pihak swasta.
“Nah,
sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima
fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” lanjut Harli.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit
ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau
menuju pailit.
“Kita lihat nanti apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli lagi.
IS ditangkap
tadi malam Selasa (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah, di kediamannya sekitar pukul
24.00 WIB.
Setelah ditangkap penyidik, IS lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri
Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
IS diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu pagi.
Berdasarkan
pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri
(PN) Niaga Semarang.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara
2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor
pada Senin (21/10/2024).
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para
termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para
pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan
Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022
mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Sumber: KOMPAS.com

0 komentar :
Posting Komentar