WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mantan Prajurit Marinir TNI AL Bergabung dengan Tentara Rusia: Antara Pilihan Ekonomi dan Risiko Hukum

JMI.Com - Nama mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satriya Arta Kumbara mencuat setelah dirinya bergabung dengan tentara Rusia dan membela Rusia dalam perang melawan Ukraina. Pemerintah Indonesia langsung merespons viralnya video dan foto Satriya dengan mencabut status WNI-nya.

Alasan Bergabung dengan Tentara Rusia
Satriya mengungkapkan bahwa alasan dirinya bekerja sebagai tentara Rusia adalah untuk mencari nafkah untuk keluarganya. Ia juga mengkritik maraknya kasus korupsi di Indonesia dan menyayangkan sikap pemerintah yang mempermasalahkan dirinya bekerja sebagai prajurit bayaran.
Melalui video yang beredar, dia menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang mempermasahkan dirinya bekerja sebagai prajurit bayaran

Menurutnya, bekerja sebagai tentara bayaran merupakan haknya lantaran dia memiliki keahlian pada bidang tersebut
Di sisi lain, dia mengkritik maraknya kasus korupsi di Indonesia.
"Agak lain memang negara Konoha. Maling duit rakyat dilindungin. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passsion dan skill sendiri diributin," ujarnya dalam sebuah video dikutip Jumat (16/5/2025).

Satriya mengungkapkan, alasan dirinya bekerja sebagai tentara Rusia tak lain adalah untuk mencari naskah untuk keluarganya.
"Gue begini karena sadar diri bukan circlenya Reza Arap. Jadi nyari duit untuk keluarga ya seperti ini," ungkapnya.

Penjelasan TNI
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta, membenarkan bahwa Satriya adalah mantan prajurit TNI AL yang sudah dipecat karena meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya tanpa izin resmi. Ia juga menjelaskan bahwa Satriya telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan dipecat dari dinas militer.
"Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT. 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," jelas Made Wira

Made Wira juga menjelaskan mantan prajurit TNI AL tersebut sudah dijatuhi hukuman dalam putusan In Absensia (putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta.
Dia menyebut putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," jelas Made Wira.

Rekrutmen Tentara Asing oleh Rusia
Rusia telah merekrut tentara asing untuk menambah kekuatan tempurnya dalam perang melawan Ukraina. Menurut data, Rusia merekrut sekitar 8.000 hingga 9.000 tentara kontrak setiap bulan. Gaji tentara bayaran Rusia juga dilaporkan menggiurkan, dengan angka yang bervariasi tergantung posisi dan lokasi penugasan.

Risiko Hukum dan Politik
Meskipun gaji tentara bayaran tampak menggiurkan, risiko hukum, politik, dan nyawa yang harus dibayar tidak bisa diabaikan. Satriya telah kehilangan status WNI-nya dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum jika kembali ke Indonesia.


Pewarta: Bayu N' Plus
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar