
Bekasi, JMI – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap
praktik ilegal sebuah pabrik rumahan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,
Jawa Barat, yang secara sembunyi-sembunyi memproduksi dan memasarkan produk
perawatan kulit palsu. Ironisnya, salah satu bahan utama dalam produk palsu
tersebut adalah tepung tapioka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, praktik produksi skincare palsu ini telah berlangsung sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga Rp1,2 miliar. Dalam sebulan, bisnis ilegal ini diperkirakan menghasilkan sekitar Rp50 juta.
"Para pelaku menggunakan bahan-bahan yang tidak sesuai standar, seperti tepung tapioka dan bahan lain yang tidak jelas asal-usulnya. Produk mereka dipasarkan seolah-olah adalah skincare bermerek," ujar Mustofa, Selasa (27/5/2025).
Racikan Berbekal Tutorial YouTube, Korban Alami Iritasi
Lebih mengejutkan lagi, metode peracikan produk tidak dilakukan secara profesional. Polisi menyebut, pelaku belajar membuat skincare dari melihat tutorial di YouTube.
"Ini yang membahayakan. Mereka belajar otodidak dari internet, lalu meramu produk tanpa pengawasan dan uji laboratorium," ujar Mustofa.
Sejumlah konsumen yang membeli produk ini mengaku mengalami efek samping serius, mulai dari rasa panas di wajah hingga munculnya beruntusan parah serta iritasi pada wajah.
Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Pemilik Usaha
Polisi telah menangkap delapan orang terkait kasus ini. Tersangka utama berinisial SP diketahui sebagai pemilik usaha, sementara tujuh lainnya adalah para pekerja dengan inisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
· Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
· Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bahan dari E-Commerce, Dijual Lewat Media Sosial
Hasil penyidikan menunjukkan, bahan baku serta kemasan botol dan label merek dibeli secara online melalui e-commerce. Setelah itu, produk palsu dikemas menyerupai skincare ternama dan dipasarkan lewat media sosial dan platform jual beli daring.
"Ini sangat berbahaya karena masyarakat tidak menyadari bahwa yang mereka gunakan adalah produk ilegal. Labelnya menyerupai merek terkenal, tapi isinya palsu," jelas Mustofa.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk perawatan kulit. Cek legalitas dan izin edar produk sebelum digunakan, serta pastikan membeli dari toko resmi atau apotek terpercaya.
"Jangan tergiur harga murah atau testimoni di media sosial yang belum tentu benar. Kulit wajah kita bukan tempat eksperimen produk ilegal," tegas Mustofa.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap produk kecantikan ilegal yang beredar luas secara daring. Polisi berjanji akan terus mengawasi dan menindak pelaku usaha yang membahayakan kesehatan publik demi keuntungan pribadi.
Sumber: detiknews
Editor: Kurnia sapri
0 komentar :
Posting Komentar