
Jakarta, JMI — Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai
tindakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap kali menimbulkan
keresahan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
menyerukan agar pemerintah daerah (pemda) tidak ragu bersikap tegas. Seruan ini
disampaikan dalam sebuah talkshow nasional bertajuk “Kontroversi: Ormas
Semakin Panas”, yang ia ikuti secara virtual dari Kabupaten Solok, Sumatera
Barat, pada Rabu (29/5).
Dalam forum tersebut, Bima menekankan pentingnya keterlibatan aktif kepala daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum. Ia menyoroti peran strategis Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas, yang dibentuk di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan.
“Satgas ini bukan hanya simbol. Ia dirancang sebagai ujung tombak dalam memberantas praktik premanisme dan mengatasi ormas-ormas yang kerap menyalahgunakan keberadaan mereka,” ujar Bima dalam keterangannya dari Jakarta pada Jumat (31/5).
Satgas Terpadu ini, lanjutnya, memiliki mandat khusus untuk melakukan langkah preventif melalui deteksi dan pencegahan dini, serta bersikap tegas dalam penindakan jika pelanggaran sudah terjadi. Kewenangan ini berlaku hingga ke daerah-daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Bahkan, apabila ditemukan tindakan yang tergolong berat seperti kekerasan fisik atau intimidasi, Satgas daerah dapat langsung melakukan penegakan hukum.
Perangkat Hukum Sudah Siap, Tinggal Ketegasan Aparat
Bima menjelaskan bahwa perangkat hukum terkait ormas sebenarnya sudah tersedia secara lengkap. Namun, tantangannya terletak pada pelaksanaan di lapangan—sejauh mana aparat dan pemda mau dan berani bertindak.
Ia menggarisbawahi bahwa perizinan ormas terbagi dalam dua kewenangan. Ormas yang terdaftar secara administratif melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan bisa dikenai sanksi pencabutan SKT jika terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, ormas yang berstatus badan hukum seperti yayasan atau perkumpulan, berada dalam pengawasan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk jenis yang kedua ini, Satgas dapat merekomendasikan sanksi berupa pencabutan status badan hukum kepada Kemenkumham.
“Semua sudah ada jalurnya, sudah ada payung hukumnya. Yang kita butuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan dari semua lini, terutama pemerintah daerah,” kata Bima.
Peran Kesbangpol dan Forkopimda dalam Pengawasan Ormas
Di luar upaya penindakan, Kemendagri juga terus mendorong pembinaan terhadap ormas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang tersebar di seluruh daerah. Lembaga ini bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa aktivitas ormas tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari tujuan sosial kemasyarakatan mereka.
Bima mengapresiasi langkah beberapa kepala daerah yang telah berani mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin ormas yang terbukti melanggar aturan. Ia menilai bahwa langkah semacam itu menjadi contoh nyata bahwa negara tidak boleh kalah oleh kekuatan-kekuatan sipil yang bertindak di luar batas hukum.
“Selama ini, kita selalu berupaya merangkul dan membina. Tapi ketika pembinaan tidak lagi efektif dan yang muncul adalah ancaman, maka kita harus mengedepankan hukum. Ada saatnya negara hadir dengan ketegasan,” tandasnya.
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Pernyataan Wamendagri ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas sejumlah ormas yang dinilai melampaui batas. Banyak yang menilai bahwa ormas, yang semula diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan sosial, kini justru menjadi sumber ketegangan di berbagai daerah.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan Satgas di lapangan, diharapkan tata kelola ormas di Indonesia ke depan bisa lebih tertib, terarah, dan menjunjung tinggi hukum.
Sumber: ANTARA
Editor: Kurnia Sapri
0 komentar :
Posting Komentar