WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Refund Tiket Konser Day6 Baru 47 Persen, Kemendag Awasi Ketat Komitmen Promotor


Jakarta, JMI
– Polemik pengembalian dana tiket konser boyband Korea Selatan Day6 bertajuk "3rd World Tour: Forever Young" terus menjadi sorotan. Meski konser yang dijadwalkan digelar oleh promotor Mecimapro itu dibatalkan, per 27 Mei 2025, progres pengembalian dana (refund) yang telah terealisasi baru mencapai 47 persen. Hal ini memicu keresahan di kalangan konsumen, terutama para penggemar yang telah merogoh kocek dalam-dalam untuk menyaksikan idola mereka.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyatakan terus mengawasi proses refund ini secara aktif. Dirjen PKTN Moga Simatupang menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk dalam sektor jasa hiburan.

“Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, khususnya dalam jasa hiburan. Kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 dari pihak promotor Mecimapro,” ujar Moga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5).

Komitmen Promotor, Kendala Lapangan

Pihak promotor, Mecimapro, mengakui keterlambatan dalam proses refund tersebut dan meminta kesabaran serta pengertian dari para konsumen. Fransiska Melani selaku Direktur Mecimapro menjelaskan bahwa meski sebagian kategori tiket seperti Grey, Green, dan Blue telah selesai diproses, masih banyak kategori lainnya yang membutuhkan waktu lebih untuk diselesaikan. Pihaknya menargetkan penyelesaian penuh pada periode 31 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Kami sepenuhnya memahami kekhawatiran konsumen. Tim kami sudah menyiapkan jalur komunikasi khusus untuk menindaklanjuti setiap aduan dan membantu proses refund,” kata Fransiska.

Menurut Fransiska, terdapat beberapa faktor teknis yang menjadi kendala utama dalam proses pengembalian dana. Di antaranya:

1.   Kelengkapan Data Konsumen
Banyak pembeli tiket yang menggunakan jasa titip atau perantara, sehingga informasi yang masuk ke sistem promotor tidak lengkap. Ini menyulitkan validasi data seperti nomor rekening, bukti pembelian, dan identitas pemilik dana.

2.  Verifikasi Internal
Mecimapro harus melakukan pengecekan terhadap seluruh email pengajuan refund satu per satu. Proses ini penting agar pengembalian tepat sasaran dan tidak terjadi penipuan klaim.

3.  Proses Transfer Perbankan
Sistem transfer dana juga memerlukan waktu karena proses batching (pengelompokan transaksi) dan sistem kliring antarbank, yang bisa membuat dana baru diterima beberapa hari setelah diproses.

Pemerintah Siap Evaluasi Regulasi Hiburan

Kasus refund konser ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa hiburan. Pada 23 Mei 2025 lalu, Kementerian Perdagangan telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Ketiga kementerian sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha di bidang hiburan dan pariwisata agar mereka tidak semena-mena terhadap konsumen.

“Kita ingin menciptakan iklim usaha hiburan yang sehat dan tertib. Pelaku usaha harus transparan, bertanggung jawab, dan tidak boleh lepas tangan ketika terjadi pembatalan atau kelalaian,” tegas Moga.

Harapan Konsumen dan Masa Depan Industri Hiburan

Di sisi lain konsumen berharap agar proses refund ini benar-benar diselesaikan sesuai janji. Banyak dari mereka yang telah menantikan konser Day6 selama berbulan-bulan dan merasa kecewa atas pembatalan sepihak. Beberapa komunitas penggemar bahkan mulai membentuk kelompok advokasi konsumen untuk memperjuangkan hak mereka secara kolektif.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bahwa industri hiburan tidak hanya soal panggung dan kemeriahan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Ketika kepercayaan itu rusak, dampaknya bisa sangat besar, tidak hanya bagi promotor, tapi juga bagi ekosistem industri secara keseluruhan.

Dengan keterlibatan aktif pemerintah, konsumen kini berharap ada standar baru yang lebih tegas dan transparan dalam penyelenggaraan acara berskala besar. Refund bukan hanya soal pengembalian uang, melainkan juga bentuk penghormatan atas hak konsumen yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan.

 

 

Sumber: ANTARA

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar