WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejagung Tak Mau Saling Sahut, Fokus pada Fakta Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook


JAKARTA, JMI
– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan tidak ingin terlibat dalam polemik atau saling sahut-menyahut dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019–2022.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Selasa malam (10/6/2025). Menurut Harli, penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal, dan Kejagung memilih untuk tidak menanggapi pernyataan publik secara reaktif.

“Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Proses penyidikan ini masih berjalan dan kami memilih fokus pada fakta hukum,” ujar Harli.

Penyidikan Fokus pada Fakta dan Bukti

Harli menegaskan bahwa penyidik Kejaksaan akan berpegang pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini. Hingga saat ini, tercatat 28 orang saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa, termasuk beberapa mantan pejabat dan staf terkait di Kemendikbudristek.

“Yang menjadi dasar penilaian kami adalah keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan. Bukan isu atau opini yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.

Meski begitu, Kejagung tetap menghormati hak Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi kepada publik atas pemberitaan yang mencantumkan namanya. Namun, Harli menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan terlibat dalam wacana publik yang tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami menghormati pandangan-pandangan yang ada, tapi penyidik tidak dalam posisi untuk menanggapi hal-hal di luar konteks hukum yang sedang kami proses,” tambah Harli.

Nadiem: 97 Persen Laptop Sudah Diterima Sekolah

Sebelumnya, Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta (10/6/2025) menyampaikan bahwa sebanyak 97 persen laptop Chromebook yang diadakan telah didistribusikan ke 77.000 sekolah pada tahun 2023. Pernyataan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan Kemendikbudristek.

“Informasi yang saya dapat saat itu adalah 97 persen laptop sudah diterima dan teregistrasi oleh sekolah penerima,” kata Nadiem.

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 82 persen sekolah yang menerima laptop menyatakan perangkat tersebut digunakan untuk pembelajaran, bukan semata-mata untuk asesmen nasional atau administrasi sekolah.

“Kami menanyakan langsung kepada para kepala sekolah. Mayoritas menjawab bahwa laptop tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar,” jelasnya.

Sumber Anggaran: APBN dan Dana Alokasi Khusus

Terkait pendanaan, Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan laptop ini tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari daerah. Hal ini menjadi penting, mengingat kebutuhan perangkat pembelajaran meningkat drastis selama masa pandemi Covid-19.

“Anggarannya tidak hanya dari pusat. Ada juga kontribusi dari daerah melalui DAK fisik,” ujar Nadiem.

Kejagung Tegaskan Tidak Pernah Sebut Nama Eks Menteri

Menanggapi isu yang berkembang di publik, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menegaskan tidak pernah menyebut nama Nadiem Makarim secara langsung dalam kaitan dengan tersangka dalam kasus ini. Fokus penyidikan, kata Harli, masih pada pihak-pihak teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.


Kejagung memilih untuk tetap berada di jalur hukum, memproses kasus Chromebook berdasarkan bukti dan kesaksian, tanpa merespons opini publik yang bersifat spekulatif. Sementara itu, Nadiem Makarim menegaskan bahwa program pengadaan laptop telah berjalan dengan baik dan sesuai tujuan, berdasarkan data evaluasi yang dimilikinya.

 

 

 

Sumber: KOMPAS.com

Editor: Kurnia Sapri 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar