SUBANG, JMI -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang Unit Tipidter Subang menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang Pada Selasa, 11/6/2025.
Dalam konferensi pers tersebut, di pimpin langsung PLH.Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna,S.Kom,S.I.K di dampingi kasat Reskrim AKP.Bagus Pantuntun , kasi Humas Akp Edi Juhedi,Kasi propam.Iptu.Gumelar Prasetya dan jajaran Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Subang.Kompol Endar Supriyatna dihadapan para awak media menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus pemalsuan pestisida yang terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Senin, 9 Juni 2025. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial DNE (36 tahun),"ujarnya
Lebih lanjut,"kompol Endar menerangkan bahwa Modus Operandi Tersangka berinisial BMG (46 tahun), warga Binong Subang, diduga mencampurkan pestisida merek Regent (asli) dengan cairan kimia lain, air sebanyak 20 liter, dan pewarna makanan. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek yang disegel ulang menggunakan lem dan solder, lalu ditempeli label palsu,"Terangnya.Barang Bukti yang berhasil Diamankan di antaranya 198 botol pestisida palsu merek Regent (500 ml) siap edar,95 botol pestisida merek Virtako (50 ml) dalam proses produksi
* 1 jerigen cairan kimia
* 316 botol kosong pestisida merek Virtako dan Prevathon
* 430 tutup botol berbagai merek
* 2 bundel stiker label pestisida Regent
* Seperangkat alat produksi (setrika, solder, gunting, lem, lakban, dll),"jelasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pasal yang Disangkakan terhadap pelaku yaitu dijerat dengan Pasal 123 Jo Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,"Tegas plh.kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar