WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka, Saat ini Mendekam di Rutan Polres Subang

SUBANG, JMI – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba periode April hingga Juni 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang,pada Kamis,12/6/2025

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Subang KOMPOL.Endar Supriyatna, S.Kom., Didampingi kasi Humas,Akp. Edi Juhedi,kasi Propam . Gumelar prasetya serta kasat Resnarkoba polres Subang  AKP.Udiyanto SH,MH beserta jajaran 

PLH. Kapolres Subang .Kompol. Endar Supriyatna  di hadapan para awak media  menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 18 tersangka diamankan, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan,"terangnya 
Lebih lanjut,"kompol Endar menjelaskan bahwa Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi:7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,3 kasus sediaan farmasi ilegal,2 kasus psikotropika,3 kasus tembakau sintetis, 1 kasus gabungan sediaan farmasi dan psikotropika,"Jelasnya 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:148,42 gram sabu,13.510 butir sediaan farmasi,209 butir psikotropika,
88,49 gram tembakau sintetis, Serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, handphone, motor, dan perlengkapan lainnya.

Para tersangka diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Subang, seperti Kecamatan Subang, Kalijati, Pamanukan, Dawuan, dan lainnya. Adapun modus operandi yang digunakan pelaku antara lain sistem Cash On Delivery (COD), sistem peta, dan transaksi tatap muka.

PLH. Kapolres Subang KOMPOL. Endar Supriyatna menegaskan bahwa Polres Subang mengecam keras peredaran narkoba di wilayah hukum Subang dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari:UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi,UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, dan denda mencapai puluhan miliar rupiah," PLH.Kapolres Subang Kompol Endar Supriyatna 

Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pihak Polres Subang menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika lebih luas lagi.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar