WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

UU TPKS Mandek, Kasus Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak di Lombok Timur Kerap Dimediasi


Lombok Timur, JMI
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan masih banyaknya aparat penegak hukum yang enggan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pemerintah sudah cukup membuat regulasi kebijakan. Mencuri seekor ayam diproses (hukum), merampas hak anak kok tidak diproses-proses? Alasan tidak ada saksi. Padahal pelapor saja sudah cukup kan?" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Jumat.

Hal itu dikatakannya menanggapi permasalahan perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Timur.

Menurut dia, banyak kasus kekerasan terhadap anak, termasuk perkawinan anak, yang diselesaikan dengan mediasi karena penegak hukum yang enggan menerapkan UU TPKS.

"Aparat penegak hukum belum menerapkan UU TPKS. Kita sudah laporkan kasus ke kepolisian. Mereka alasannya belum cukup bukti, belum cukup saksi, sehingga akhirnya dilakukan mediasi," kata Ahmat.

Menurut dia, Pemkab Lombok Timur sangat serius dalam menangani perkawinan usia anak di wilayahnya.

"Hal-hal berkaitan dengan kebijakan, regulasi, dan komitmen pemerintah tegas (tangani perkawinan anak)," kata Ahmat.

Pada 2021 Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa tentang perkawinan anak.

Selain peraturan desa, lanjut dia ada Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak. Sementara di tingkat provinsi ada Peraturan Daerah (Perda) Penundaan Usia Perkawinan.

 

 

 

Sumber: ANTARA 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar