WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Putusan Sela yang Menjerat Jurnalis Muhammad Harun di PN Kelas l A Subang Memanas, Masa dan Kuasa Hukum Desak Saksi Kunci Wahyu Gilang Dihadirkan!

Suasana persidangan putusan sela yang menjerat jurnalis Muhammad Harun, Bertempat di Ruang sidang pengadilan negeri kelas IA Subang, Rabu, 5/8/2026

Subang, JMI - Dalam sidang putusan sela yang di gelar di Ruang sidang pengadilan negeri kelas l A Subang mendadak riuh dan overload setelah di padati puluhan masa, masyarakat, aktivis serta dari berbagai elemen komunitas serta para awak media.

Mereka datang untuk mengawal langsung sidang perkara yang menjerat jurnalis Muhammad Harun, Bertempat di Ruang sidang Pengadilan negeri kelas IA Subang, Rabu,5/8/2026

Ketegangan yang meninggi di lokasi membuat aparat kepolisian polres Subang di siagakan penuh guna mengamankan area dan menjaga situasi tetap kondusif.

Jalannya proses persidangan putusan sela berlangsung memicu gelombang protes dari masa pendukung Muhammad Harun , mereka melayangkan kritik keras dan mengeluhkan durasi sidang yang di nilai terkesan singkat dan terkesan terburu-buru. Akibatnya, banyak pihak yang mengaku kesulitan memahami inti dan point-point krusial dalam persidangan tersebut.

Ditengah situasi yang kian memanas Aliansi aktivis bersama Tim kuasa hukum terdakwa mengambil sikap tegas , mereka mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menghadirkan saksi kunci, Wahyu Gilang pada sidang lanjutan yang akan datang.
Tim kuasa hukum Asep Rohman Dimyati, SH, MH. dkk.usai sidang kepada para awak media memberikan keterangan pers

Kehadiran Wahyu Gilang dinilai menjadi pertaruhan besar dalam kasus ini . publik dan kuasa hukum  menuntut klarifikasi secara terbuka di hadapan hukum terkait seluruh tuduhan yang selama ini di layangkan kepada Muhammad Harun .

Tim kuasa hukum Asep Rohman Dimyati SH,MH. dkk usai persidangan di hadapan para awak media menyampaikan bahwa dirinya menilai kesaksian langsung tersebut sangat vital untuk membongkar kebenaran materiil di balik kasus yang menyedot perhatian warga subang,"Ungkapnya 

Lebih lanjut,"Asep menegaskan bahwa sidang putusan sela tersebut yang mana hakim menjawab apakah perlawanan kita di terima apa di tolak?hakim memutuskan perlawanan kita terhadap jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat di terima ,di lanjut ke pada sidang pemeriksaan saksi -saksi dan pembuktian,"Tegasnya 

Sidang lanjutan akan di gelar pada pekan depan tanggal 10 Agustus dengan Agenda menghadirkan saksi- saksi agar apa yang di sidangkan dalam kasus Harun ini menjadi terang benderang ,siapa orang yang telah meminta uang dalam tuduhan pemerasan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar