WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Sediaan Farmasi Disita, 26 pelaku Diringkus

Barang Bukti yang berhasil di amankan ratusan gram sabu dan belasan ribu sediaan farmasi , saat di tunjukan  di konfrensi pers di Aula patriatama polres Subang, Selasa,4/8/2026

SUBANG JMI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang Ungkap 21 kasus narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi Amankan 26 orang tersangka.Kapolres Subang AKBP.Andi Purwanto di dampingi jajaran nya Bersama perwakilan Forkopimda kabupaten Subang menggelar konferensi pers, Bertempat di Aula patriatama polres Subang, Selasa,4/8/2026

Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto di hadapan para awak media menyampaikan," bahwa dari total kasus yang diungkap, 14 kasus merupakan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta satu kasus penyalahgunaan psikotropika.

“Dari seluruh kasus tersebut kami mengamankan 26 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Rinciannya, 17 tersangka kasus sabu, delapan tersangka peredaran obat sediaan farmasi ilegal, dan satu tersangka kasus psikotropika,” ungkap AKBP Andi Purwanto 

Lebih lanjut ,"Andi  menjelaskan bahwa seluruh tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam. Pada kasus sabu, mayoritas tersangka berprofesi sebagai wiraswasta, disusul buruh harian lepas, karyawan swasta, dan pengangguran. 

Sedangkan pada kasus obat sediaan farmasi, tersangka berasal dari kalangan pengangguran, buruh harian lepas, karyawan swasta, mahasiswa, hingga wiraswasta. Sementara tersangka kasus psikotropika diketahui tidak bekerja.

"Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Subang. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Barang Bukti yang berhasil di amankan Dalam operasi tersebut di antaranya berupa sekitar 140 gram sabu, sekitar 10 ribu hingga 11 ribu butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, 89 butir psikotropika, sejumlah timbangan digital, belasan telepon genggam, kendaraan yang digunakan pelaku, serta perlengkapan pengemasan seperti gunting dan ratusan plastik klip bening.

Andy menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel, transaksi secara langsung, hingga metode cash on delivery (COD) guna menghindari deteksi aparat.

"Hasil penyelidikan menunjukkan, aktivitas peredaran narkoba tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Cipeundeuy, Purwadadi, Sukamandi, Kasomalang, Subang Kota, Pagaden, Ciasem, dan Rancabali. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun tersangka kasus psikotropika dipersangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar