Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya Bennyahdi merilis pengungkapan kasus polisi gadungan
JAKARTA, JMI - Dua residivis narkoba kembali ke hotel prodeo usai menyamar sebagai anggota polisi.
Kedua pelaku berinisial A dan Y. Ditangkap
kurang dari 24 jam setelah menipu pasangan kekasih yang hendak menjual sepeda
motor.
Korban menjual motor melalui media sosial. Pelaku menawar dan mengajak janji
bertemu di depan toko vape di Jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta
Barat, Rabu 18 Juni 2025.
"Mereka pura-pura menjadi anggota polisi dan menyebut motor korban tidak
lengkap surat-suratnya. Lalu mengajak ke kantor polisi tapi mereka justru kabur
membawa motor,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya
Bennyahdi di kantornya, Jumat, 4 Juli 2025.
Korban yang merasa ditipu melapor ke
polisi. Tim penyidik langsung bergerak dan berhasil membekuk kedua pelaku di
sebuah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku mengaku melakukan penipuan dengan modus serupa sebanyak 17 kali dalam
kurun waktu satu tahun terakhir. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk
kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
“Mereka tidak pakai seragam, tidak tunjukkan KTA (kartu tanda anggota). Hanya
bermodal ancaman dan akal-akalan bahwa motor korban bodong lalu diminta
disita,” jelas Twedy.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara di atas 6
tahun.
sumber: rmol
0 komentar :
Posting Komentar