GROBOGAN, JMI - Maraknya penambangan galian C di daerah Kabupaten Grobogan Jawa Tengah baik itu yang resmi (Legal) maupun tidak resmi (ilegal) sudah seyogyanya Pemerintah daerah dengar aparat penegak hukum harus harus ada penertiban dan bertindak tegas serta ketegasan dalam penindakan karena semua sudah di atur dalam peraturan daerah serta Undang-Undang yang jelas terkait pertambangan, karena apapun terkait pertambangan atau penambangan banyak masyarakat yang menolak karena faktor kenyamanan lingkungan serta dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, namun kadang masih banyak kita jumpai dari aktivitas pertambangan baik yang resmi maupun tidak resmi.
Beberapa hari yang lalu sempat di wilayah Grobogan tepatnya di kantor Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) sempat terjadi kekisruhan antara salah satu pengusaha galian C Perempuan berinisial SM dengan beberapa karyawan Dinas PUPR saat bertugas.
SM mengamuk dan membanting berkas di salah satu ruangan kantor milik PUPR yang diduga dipicu adanya terkait perijinan miliknya yang akan membuka tambang dianggap tembang pilih dengan sesama rekannya, dimana rekannya saudara ikhsan menurut SM dalam vidio tiktok justru ijin milik Ikhsan diberikan lebih luas hektarannya, sedangkan punya saya justru malah dikurangi, dalam unggahan dibeberapa tiktok jelas dengan nada tinggi dan emosi SM intinya tidak menerimakan apa yang sudah diberikan Dinas PUPR dianggap dirinya tidak sesuai prosedur dan tembang pilih dalam memberikan ijin.
Selang beberapa hari setelah viralnya di medsos ada pengusaha tambang perempuan di Grobogan ngamuk di kantor dinas PUPR, Kepada beberapa awak media yang menemuniya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Grobogan Een Endarto memberikan keterangan dan penjelasan pada Hari Kamis, 17/7/2025.
Een Endarto yang didampingi Sekdin PUPR Erry Subagyo, ST dan beberapa Kepala Bidang menjelaskan dari awal peristiwa dan kejadian serta memberikan keterangan kepada media terkait adanya peristiwa kemarin persoalan ini tidak menjadi gaduh dan kami selaku tangan panjang dari Pemerintah Kabupaten Grobogan akan memberikan klarifikasi," Jelas Een Endarto.
Een mengakui adanya peristiwa marahnya salah satu pengusaha tambang yang berinisial SM disalah satu ruang kantor PUPR dengan nada suara yang tinggi serta membanting berkas dokumen pekerjaan seharusnya tidak dilakukan saudara SM apalagi menurut kami itu sudah dipersiapkan semuanya baik rekaman vidio dengan tujuan membuat heboh dan gaduh.
Bagaimanapun juga jengkel dan marahnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau sebagai pemohon mestinya datang secara baik-baik, komunikasi, koordinasi dengan baik dan kami yang memberikan pelayanan publik juga mohon untuk dihormati privasi dan kenyamanan kami dalam bekerja, yang jelas kami siap menerima kritik saran dan masukan apabila memang dianggap kurang bagus dalam memberikan pelayanan,” Ungkap Ka Dinas PUPR Grobogan.
Een Endarto juga menegaskan bahwa diskriminatif itu tidak ada dan tidak benar. Pihaknya tidak membeda bedakan kepada pemohon. Siapapun pemohon akan dilayani sebaik mungkin tentunya sesuai aturan serta regulasi yang ada, tegas Een Endarto Dihadapan beberapa awak media.
Kepala Dinas PUPR Grobogan juga sempat memberikan keterangan hasil pertemuan dengan Komisi C DPRD Grobogan bahwa dalam pertemuan tersebut banyak anggota DPRD Grobogan yang mendukung dan menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Grobogan.
Een Endarto menyampaikan bahwa sebenarnya pemohon itu ada dua dan dirinya dari awal tidak kenal semua. Setiap pemohon diperlakukan dan dilayani secara sama dan tidak ada diskriminatif dalam pelayanan di kantor PUPR Grobogan.
Disampaikan juga bahwa sebagaimana dalam pengajuan lokasi yang akan ditambang Sdr. Ikhsan selaku pemohon sempat mengajukan luasan sebanyak 14.9 Hektar setelah dicek dilapangan dengan menggunakan titik koordinat ternyata ada sebagian yang diajukan Ikhsan adalah lahan tanaman pangan dan juga resapan air atau kawasan lindung.
Untuk itu Dinas PUPR Grobogan hanya menyetujui atau direalisasi untuk ditambang 10 Hektar. Sekitar 4.9 sampai 5 Hektar yang dilarang untuk ditambang.
Sedangkan saudara SM dalam permohonannya mengajukan areal yang akan ditambang seluas 3.6 Hektar. Setelah dicek dilapangan dengan menurunkan Tim ahli ternyata sama dengan Ikhsan bahwa disana juga ada sebagian kawasan lahan tanaman pangan untuk itu hanya disetujui atau direalisasi 1.1 Hektar.
” Jadi kami tidak akan membeda-bedakan. Bahkan kami tidak merasa ada tekanan dari pihak manapun, semua sama dalam pelayanan,kalau memang di lokasi tidak di perbolehkan ya kami ada dasarnya” jelas Een Endarto.
Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami (PUPR) Selalu terbuka dan tidak ada yang namanya tembang pilih dalam hal pengajuan perijinan, semua dalam kami mengambil langkah dan keputusan tentunya sudah sesuai regulasi aturan yang ada dan kami menghimbau sekali lagi bagi siapapun baik masyarakat Grobogan maupun warga di luar Grobogan mari sama-sama kita menjaga keharmonisan bersama serta koordinasi dan komunikasi yang baik dan pastinya kami juga akan memberikan pelayanan yang baik, Anda Sopan Kami Segan," Tegasnya.
Perlu kami sampaikan bahwa Kantor PUPR terbuka untuk umum siapapun tetap dilayani, tentunya dengan SOP yang ada serta ketentuan tehnik yang berlaku. Een Endarto juga menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya PUPR sempat ditegur oleh KPK dalam rapat koordinasi dimana PUPR tidak boleh melayani perijinan berada di PUPR kalau menyangkut kewenangan PUPR termasuk masalah Tata Ruang yang semuanya sudah ada di kantor MPP Simpang Lima Purwodadi.
Misalkan ada di kantor PUPR itu hanya ruang untuk Tim Ahli yang menentukan dapat tidaknya permohonan atau pelayanan yang bersifat prosedural sedangkan secara teknis semua berada di Mall Pelayanan Publik/ MPP.
Pewarta: Heru gun
0 komentar :
Posting Komentar