WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pria yang Pukuli Mantan Istrinya di Bogor Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi.

BOGOR, JMI -- Polisi menangkap pria berinisial DF (24) yang menganiaya mantan istrinya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, DF telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (3/7/2025).

Teguh mengatakan DF dijerat dengan pasal tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). DF terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita oleh mantan suaminya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Pelaku disebut melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.

Pelaku ditangkap di rumahnya daerah Cilebut pada hari Rabu (2/6). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami luka memar.

 

sumber: detik   |     editor: alkhadafi     |     Kamis 03-07-2025, 13:45 WIB 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar