
Nadiem Makarim
JAKARTA, JMI - Kejaksaan
Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem
langsung ditahan di Rutan Salemba.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di
rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di
Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur
Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan
Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang
menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2
triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan
senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Nurcahyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan
sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh
BPKP," ujarnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus
tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang
berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa
(15/7) selama sekitar 9 jam.
Kemudian pada Kamis (4/9), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga
sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun
2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
(SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem
Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen
Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
sumber: detik
0 komentar :
Posting Komentar