JAKARTA, JMI - Melalui Team Jurnal Media Indonesia menyatakan Pernyataan Sikap Para ahli waris tentang tanah Kapuk di Garikas V RT 12 RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan di pertegas bahwa tanah tersebut adalah milik Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan adalah benar adanya sebagai pemilik yang SAH dengan bukti kepemilikan tanah yang SAH yang dituangkan dalam publikasinya sebagai berikut dan diharapkan menjadi sumber keterangan resminya kepada masyarakat luas.
Bahwasannya melalui oleh Wakili 3 Ahli waris kuat diantara nya Bapak Asri dan Bapak Asmawi (Ustadz Cing Mawi panggilan Akrabnya) sebagai cucu kandung dari Almarhum Dul bin kasih dan atau alias Dul kasih bin Hasan dan di hadiri juga cicit nya Almarhum Dul bin kasih dan atau Dul bin Hasan yang bernama lengkap Muhammad Taufik yang mana beliau juga anak kandung dari Pak Asri sebagai cucu dari Dul bin kasih dan atau Dul kasih bin Hasan menyatakan dengan tegas ketiga perwakilan ahli waris ini untuk menyatakan kepemilikan tanah milik adat girik C.1226 Persil 64 D.III 1480 terungkap dan menyatakan Bahwa kepemilikan dan surat yang menyangkut lahan tersebut seperti yang terjadi pada ahli waris asli dan kuat sebagai keturunan asli pemilik SAH berdasarkan inkrah keputusan pengadilan atas hak tanah milik adat girik C 1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi Atas nama Almarhum Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan terletak ( dahulu di kenal ) desa kapuk No.14, Kecamatan Cengkareng, Kawedanan penjaringan kota Jakarta dan (sekarang) jalan merdeka sari Kp pedongkelan RT11 / RW 16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Bahkan kondisi sekarang ini terkini, tepat nya berada di Garikas 5 RT12 RW16 Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Berdasarkan surat keterangan Ahli waris menyatakan yang bertanda tangan di bawah ini para ahli waris dari almarhum Dul bin kasih dengan ini menerangkan menyatakan dan sanggup diangkat sumpah bahwa Dul bin kasih bertempat tinggal di kampung pedongkelan kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng kotamadya Jakarta Barat dan istrinya bernama Jepang telah meninggal dunia tahun 1978, dari perkawinan nya melahirkan satu orang anak yang kini masih hidup yang bernama delih bin Dul umur 57 tahun semasa hidup nya almarhum Dul bin kasih meninggal kan' harta peninggalan dua bidang tanah dengan girik C.1226 Persil 64 D .III luas 1480 meter persegi dan girik C 248 Persil 6O D.III luas 1960 meter persegi yang terletak di kampung pedongkelan kelurahan Kapuk,kecamatan Cengkareng adalah benar bunyi kutipan Surat keterangan Ahli Waris yang di bubuhi cap jempol Jakarta, 17 Oktober 1995.
Dengan berdasarkan fakta tersebut di atas menggandeng law office Ali Mazi,SH & Associate sejak tanggal 26 Juni 2020 kepada team nya Aulia Fahmi SH, dan Robby Barkah, AMD yang Telah di berikan kuasa khusus dari atas nama seluruh Ahli Waris Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan akhirnya terungkap tentang siapa yang SAH sebagai pemilik asli dan seluruh ahli waris nya di lokasi tersebut sesuai dengan girik C.1226 Persil 64 D.III seluas kurang lebih 1480 meter persegi merupakan Tanah milik Adat Atas nama Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan sebagai pemilik yang Syah yang mempunyai surat keputusan inkrah pengadilan Nomor.144/PDT.G/2016/PN.JKT.BRT( Foto terlampir ) dan mempunyai relasi pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta perkara perdata No 756/PDT/2017/PT DKI .( Foto terlampir ). Sumber girik asli berdasarkan surat keputusan pada hasil bumi No 1226 Persil 64 D.III seluas 1480 meter persegi kurang lebih nya adalah benar di buat tahu' 1941/1950 Dengan nama wajib' padjak Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan terletak ( dahulu di kenal ) desa Kapuk No 14 Kecamatan Cengkareng , Kawedanan penjaringan kota Jakarta (dan sekarang) Jalan Merdeka sari Kp pedongkelan RT 12 /RW 16 Garikas V tepatnya kelurahan Kapuk,kecamatan Cengkareng kotamadya Jakarta Barat.
Dengan demikian pembuktian penjelasan singkat riwayat tanah milik adat girik C 1226 Persil 64 D III seluas 1480 meter persegi milik Atas nama Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan benar adanya keberadaan nya yang masih terawat dengan baik riwayat nya dan di pegang oleh perwakilan ahli waris dari anak Almarhum Delih bin Dul yang di wakili Pak Asri dan Asmawi ( Akrab di kenal Cing Ustadz Mawi ) sebagai anak kandung nya Delih bin Dul.Sejatinya secara detail nya Delih bin Dul mempunyai 6 orang anak sebagai berikut : Lihana,Asri,Rimah, Muhasar, Lihana, Asmawi ( Yang di kenal di masyarakat sebagai Ustadz Mawi )
Demikianlah Hasil peliputan Team Jurnal Media Indonesia bersama perwakilan ahli waris yang di wakili oleh Pak Asri, Ustadz Mawi ( Asmawi ) anak kandung dari Delih bin Dul cucu dari Dul bin kasih dan/atau Dul kasih bin Hasan serta Muhammad Taufik Anak dari bapak Asri yang merupakan Cicitnya Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan cucu dari Delih bin Dul menyatakan bahwasanya tanah milik adat yang terletak di Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng adalah benar adanya keberadaan milik dari keluarga besar dan keturunan nya Almarhum Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan dan menjadi penjelasan yang tepat dan jelas untuk masyarakat Luas melalui publikasi ini dan berdasarkan informasi terkini yang di saksikan juga saat berkunjung ke rumah Pak Asri salah' satu keluarga ahli yang di lakukan kunjungan silaturahmi ke rumah Pak Asri oleh Bapak ketua RT 12 RW 16 Kapuk Cengkareng di dampingi Staff RT dan salah seorang warga pengontrak tanah Pak Asri yaitu Pak Bedi Juga telah di jelaskan dan di sampaikan tentang kejelasan kepemilikan tanah dengan di tunjukan bukti terlampir oleh perwakilan ahli waris dan informasi perkembangan terbaru kalau tanah Garikas V Kapuk Cengkareng tersebut sedang dalam proses pengurusan sertifikat Tanah melalui Team kuasa hukum Ahli waris Pungkas keterangan bapak Asri dan ustadz Mawi di kediaman hari Minggu Malam 21 Desember 2025 perwakilan ahli waris Tanah Garikas Kapuk V RT 12 RW 16 kelurahan Kapuk kecamatan Cengkareng Jakarta Barat melalui Team kuasa hukum nya sedang dalam proses pembuatan sertifikat Tanah hak milik untuk konfirmasi hasil proses serifikat hak milik sampai dengan selesai dan terbit nya sertifikat Tanah hak milik nya SHM bisa di Konfirmasi ke kuasa hukum Ahli waris sampai dengan nanti proses pengukuran selesai dan terbit nya sertifikat Tanah hak milik Dul bin kasih dan/Atau Dul kasih bin Hasan sebagai pemilik yang Syah dan agar di ketahui oleh masyarakat luas agar tidak menjadi polemik lagi di kemudian hari.
Pewarta: Kang Edi
0 komentar :
Posting Komentar