WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Cibogo dan Jajaran Perangkat Desa Tersangka Kasus Mafia Tanah, Saat ini Ditahan di Lapas Subang

Subang, JMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan kepala desa Cibogo dan sejumlah jajaran perangkat Desa, termasuk Ketua BPD Desa Cibogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. 

Kepala Desa Cibogo berinisial A.BU, Ketua BPD T.A, Kepala Dusun (Kadus) I.S, serta U.S dan QK dibawa langsung ke mobil tahanan untuk selanjutnya ditahan di Lapas kelas IIA Subang. 

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr. NoordienKusumanegara.SH,MH di dampingi jajarannya  di antaranya kasie pidsus Bayu SH,kasie Intel  Reza SH menggelar konferensi pers bertempat di gedung kejaksaan negeri Subang,pada kamis,12/2/2026“ 
Kejari Subang di hadapan para awak media menyampaikan bahwa Berdasarkan temuan dari Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah, Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) praktik mafia tanah berupa penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT. Vinfast Automobile Indonesia di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang pada tahun 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang 

Lebih lanjut,"Kajari menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Vinfast melakukan akuisisi lahan di Desa Cibogo pada tahun 2024. Dalam prosesnya, ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi (sekitar 1,5 hektare) yang merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian. Meski berstatus tanah negara, para tersangka diduga bekerja sama secara melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada pihak PT Vinfast Automobile Indonesia. 

Kejari,"menambahkan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, tim penyidik menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka, yakni AM (Kepala Desa Cibogo), TA (Ketua BPD Cibogo), IS (Ketua Satgas Tanah Aset Desa/Kepala Dusun), US (Anggota BPD/Bendahara Satgas Tanah), QK (Kasi Pemerintahan Desa/Sekretaris Satgas Tanah). “Lima orang tersebut merupakan perangkat Desa Cibogo,” jelasnya. 
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.492.640.000 (dua miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). 

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Kejari , Noordien menyatakan kelima tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar