WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Saat ini Diamankan di Polsek Purwadadi

Subang JMI— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/4/2026) pukul 13.00 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi  Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Purwadadi.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DI (45), IA (47), dan M (45), dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga pengawas di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Griya Subang Kencana 3, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi. Pelaku diketahui mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 dengan nomor polisi T-3104-Z milik korban, yang saat itu dalam kondisi terkunci stang.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kendaraan, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14.000.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka pada Kamis, 23 April 2026 di wilayah Rancabango dan Wanakerta, Kabupaten Subang, setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar