WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang, Tiga Pengedar Ditangkap

CILACAP, JMI
– Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap dan ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan.

Total barang bukti yang disita mencapai 6.095 butir obat keras dan psikotropika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kasus pertama terungkap pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 58 butir alprazolam. Temuan itu kemudian menjadi awal pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MF memperoleh psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan dan diperjualbelikan secara ilegal.
Saat penyidik masih mendalami kasus tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus lain dengan barang bukti yang jauh lebih besar.

Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Atas perbuatannya, MF dan HSY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di Kabupaten Cilacap.

Pewarta : ICU IDIT TIANA


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar