Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, Unit I Sat Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H. langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Kronologis penangkapan bermula ketika petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan milik tersangka di TKP. Di dalam bagasi jok sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi E 3050 UD milik tersangka, petugas menemukan sebuah tas warna hitam yang berisi 4 paket sabu terbungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban hitam dengan berat netto 0,62 gram, serta 1 paket sabu berat netto 0,19 gram. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 4 buah plastik klip bening kosong, alat hisap sabu (bong), gunting, lakban hitam, korek api gas modifikasi, pipet kaca, dan sendok sedotan.
Tidak berhenti di situ, petugas juga mengamankan 1 buah handphone Redmi 10 warna hitam dari bagasi depan motor yang diduga digunakan sebagai alat transaksi. Saat melakukan penyisiran lebih lanjut di area rumah, petugas kembali berhasil menemukan 2 paket sabu berat netto 0,31 gram yang sengaja disembunyikan/ditempel oleh tersangka di dalam pot bunga di depan rumahnya. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai berat keseluruhan 1,12 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Majalengka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan ungkap kasus narkoba ini merupakan bagian mendasar dari pelayanan prima kepolisian dalam melindungi generasi muda bangsa dari bahaya laten narkotika.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar