Kepercayaan tersebut menjadi bukti bahwa kontribusi akademisi UMP semakin diakui dalam proses penyusunan kebijakan nasional, khususnya di bidang reformasi hukum pidana.
Dalam pemaparannya, Dr. Yusuf menyampaikan bahwa Indonesia memang membutuhkan undang-undang khusus mengenai perampasan aset guna memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, menurutnya, regulasi tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berada dalam koridor due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.
Dalam forum tersebut, Dr. Yusuf menyampaikan lima poin penting sebagai masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Pertama, Indonesia memerlukan undang-undang khusus karena aturan mengenai perampasan aset saat ini masih tersebar di berbagai peraturan sehingga belum optimal mendukung pemulihan aset negara.
Kedua, ia mengingatkan agar tujuan hukum pidana tidak bergeser hanya menjadi upaya mengejar aset hasil kejahatan. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku tetap harus menjadi fokus utama.
Ketiga, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana sebaiknya diterapkan secara terbatas, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau perkara tidak dapat dilanjutkan.
Penerapannya harus diawasi hakim, memiliki standar pembuktian yang jelas, serta memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik.
Keempat, Dr. Yusuf memaparkan hasil kajian perbandingan dengan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Italia, Kanada, Singapura, dan Afrika Selatan. Ia menilai keberhasilan sistem perampasan aset di negara-negara tersebut didukung oleh pengawasan yudisial yang kuat, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.
Kelima, ia mengusulkan agar RUU juga mengatur Expanding Confiscation, yaitu mekanisme yang memungkinkan hakim merampas aset lain milik terpidana apabila terdapat ketidaksesuaian yang nyata antara kekayaan dan penghasilan sah, dengan syarat didukung alat bukti yang cukup serta tetap diawasi secara ketat.
Di akhir paparannya, Dr. Yusuf menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas negara, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keadilan dan kepastian hukum.
"Negara hukum tidak diukur dari seberapa mudah negara merampas aset, tetapi dari seberapa adil negara menggunakan kewenangan tersebut," tegasnya.
Pewarta: Icu Idit Tiana
0 komentar :
Posting Komentar