SULTENG, JMI - Indonesia patut berbangga karena berhasil menjadi produsen nikel terbesar di dunia dan pusat hilirisasi mineral global. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang diikuti pembangunan industri pengolahan telah mengubah wajah ekonomi nasional. Nilai ekspor produk nikel meningkat berkali-kali lipat, investasi asing mengalir dalam jumlah besar, dan Indonesia kini menjadi mata rantai penting industri kendaraan listrik dunia (Kementerian ESDM, 2024). Namun, di balik keberhasilan tersebut, terdapat pertanyaan yang semakin mengemuka dari daerah penghasil: siapa yang sesungguhnya paling menikmati kekayaan nikel Indonesia?
Sulawesi Tengah menjadi simbol paling nyata dari keberhasilan sekaligus paradoks hilirisasi nasional. Provinsi ini bukan sekadar memiliki cadangan nikel yang besar, tetapi telah berkembang menjadi pusat industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia melalui kawasan industri di Morowali dan Morowali Utara. Berdasarkan Badan Geologi Kementerian ESDM, Sulawesi Tengah memiliki sumber daya bijih nikel sekitar 6,23 miliar ton, sumber daya logam nikel sekitar 65,78 juta ton, cadangan bijih sekitar 1,31 miliar ton, dan cadangan logam sekitar 20,57 juta ton (Badan Geologi Kementerian ESDM, 2024).
Jika dibandingkan dengan banyak negara penghasil nikel di dunia, kekayaan mineral Sulawesi Tengah bukan hanya bernilai strategis bagi Indonesia, tetapi juga menentukan posisi Indonesia dalam transisi energi global. Nikel dari Morowali menjadi bahan baku baja nirkarat, baterai kendaraan listrik, hingga berbagai produk industri berteknologi tinggi. Dengan kata lain, Sulawesi Tengah telah menjadi salah satu fondasi ekonomi masa depan Indonesia.
Besarnya kekayaan tersebut mendorong investasi dalam skala yang luar biasa. Kawasan IMIP berkembang menjadi kawasan industri yang dihuni puluhan smelter, pembangkit listrik, pelabuhan khusus, serta berbagai industri turunannya. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, Sulawesi Tengah secara konsisten berada dalam kelompok provinsi dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia. Nilai investasi yang masuk mencapai ratusan triliun rupiah dan terus bertambah setiap tahun (BKPM, 2024).
Keberhasilan investasi tersebut tentu memberikan manfaat bagi negara. Negara memperoleh penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dividen BUMN, hingga berbagai aktivitas ekonomi turunan lainnya (Kementerian Keuangan RI, 2024). Tidak ada yang membantah bahwa hilirisasi telah meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Namun persoalan muncul ketika keberhasilan tersebut dibandingkan dengan kondisi fiskal daerah penghasil. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya berada pada kisaran ratusan miliar rupiah setiap tahun, sementara aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya bernilai ratusan triliun rupiah. Perbandingan ini memunculkan kesan adanya jurang yang sangat lebar antara nilai ekonomi yang dihasilkan dengan manfaat fiskal yang kembali kepada daerah (DJPK Kementerian Keuangan, 2024).
Perlu dipahami bahwa pemerintah daerah bukan hanya menjadi penonton dalam proses hilirisasi. Daerahlah yang menyediakan ruang hidup, wilayah administrasi, infrastruktur dasar, pelayanan publik, serta menanggung konsekuensi langsung dari percepatan industrialisasi. Jalan rusak akibat kendaraan bertonase tinggi, kebutuhan air bersih meningkat, fasilitas kesehatan harus diperluas, sekolah harus menampung pertumbuhan penduduk, dan pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran yang semakin besar untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Paradoks inilah yang perlu dibahas secara jujur. Ketika nilai ekonomi meningkat berlipat ganda tetapi kemampuan fiskal daerah tidak meningkat secara proporsional, maka yang perlu dievaluasi bukanlah investasi atau hilirisasinya, melainkan desain kebijakan fiskalnya. Hilirisasi yang berhasil seharusnya juga menghasilkan keadilan distribusi manfaat, bukan hanya peningkatan penerimaan negara.
Ironisnya, ukuran keberhasilan pembangunan selama ini lebih sering dilihat dari besarnya investasi, nilai ekspor, dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal, bagi masyarakat di daerah penghasil, ukuran keberhasilan jauh lebih sederhana: apakah jalan menjadi lebih baik, apakah sekolah semakin berkualitas, apakah rumah sakit semakin memadai, apakah kesempatan kerja meningkat, dan apakah kesejahteraan masyarakat benar-benar berubah.
Di sinilah letak persoalan mendasar. Kekayaan alam telah berpindah dari perut bumi menjadi penerimaan negara dan keuntungan ekonomi nasional, tetapi sebagian masyarakat di sekitar kawasan tambang masih menghadapi persoalan dasar pembangunan. Kondisi ini bukan berarti pemerintaha mengabaikan daerah, melainkan menunjukkan bahwa mekanisme distribusi manfaat belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan daerah yang menjadi episentrum industrialisasi.
Fenomena seperti ini dikenal dalam literatur ekonomi sebagai resource paradox, yaitu ketika wilayah yang kaya sumber daya alam tidak otomatis memiliki kapasitas fiskal dan kesejahteraan yang tinggi. Banyak negara berhasil keluar dari paradoks tersebut dengan memperkuat mekanisme bagi hasil, membangun dana abadi sumber daya alam, serta memastikan sebagian keuntungan industri diinvestasikan kembali untuk pembangunan masyarakat lokal.
Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme Dana Bagi Hasil. Namun pertanyaannya adalah apakah formula yang ada masih relevan dengan model hilirisasi modern? Saat kebijakan fiskal dirancang, orientasi pertambangan masih didominasi ekspor bahan mentah. Kini, industri telah berubah menjadi kawasan hilirisasi terpadu yang menghasilkan nilai tambah jauh lebih besar. Perubahan model industri seharusnya diikuti dengan pembaruan kebijakan fiskal agar manfaat ekonomi yang meningkat juga dapat dirasakan oleh daerah penghasil.
Sulawesi Tengah tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang diperjuangkan adalah prinsip keadilan. Daerah yang menjadi pusat produksi nasional semestinya memperoleh ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat infrastruktur, dan mengelola dampak lingkungan yang timbul akibat industrialisasi. Hal tersebut justru akan memperkuat keberlanjutan investasi dalam jangka panjang.
Ke depan, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun hubungan yang lebih seimbang. Formula Dana Bagi Hasil perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan bukan hanya volume produksi dan penerimaan negara, tetapi juga intensitas aktivitas industri, beban infrastruktur, tekanan lingkungan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan pelayanan publik. Pendekatan seperti ini akan lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal dalam negara kesatuan.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa setiap tambahan penerimaan digunakan untuk investasi1 jangka panjang. Pendidikan vokasi, riset pertambangan, pengembangan UMKM lokal, hilirisasi lanjutan, serta diversifikasi ekonomi harus menjadi prioritas agar daerah tidak selamanya bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Kekayaan mineral memiliki umur yang terbatas, sedangkan kebutuhan pembangunan akan terus berlangsung lintas generasi.
Pada akhirnya, hilirisasi bukan hanya tentang membangun smelter atau meningkatkan ekspor. Hilirisasi adalah tentang bagaimana kekayaan alam diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata. Jika nikel Sulawesi Tengah mampu menggerakkan ekonomi Indonesia, maka masyarakat Sulawesi Tengah juga harus merasakan manfaat yang setara melalui pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan yang berkualitas, infrastruktur yang layak, lingkungan yang terjaga, dan kesempatan ekonomi yang lebih luas.
Sudah saatnya paradigma pembangunan pertambangan bergeser dari sekadar menghasilkan penerimaan negara menjadi menciptakan keadilan pembangunan. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya diukur dari besarnya kekayaan yang berhasil diambil dari perut bumi, melainkan dari seberapa besar kekayaan itu kembali menjadi kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di atasnya. Itulah esensi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaan yang kini patut dijawab bersama adalah, sudahkah kemakmuran itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah yang selama ini menjadi penyangga utama kekayaan mineral Indonesia?
Oleh: Faisal Yahya, S.H Direktur Wahana Studi Tambang (WAST) Sulawesi Tengah
0 komentar :
Posting Komentar