WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Puluhan Aktivis yang Tergabung dalam SOHANDI Menggelar Aksi Damai, Gelar Karpet Biru Sampaikan Tuntutan 5 Pernyataan Sikap di Gedung BRIN, Pengadilan Negeri Kelas I A Subang

Masa aksi SOHANDI satu persatu saat menyampaikan orasinya di gedung BRIN, pengadilan negeri kelas I A, Rabu, 22/7/2026

Subang, JMI - Puluhan aktivis yang tergabung dalam wadah solidaritas Hak Asasi dan keadilan (SUHANDI) yang di koordinir oleh Ade sahid atau yang biasa di sapa mang Atep Menggelar aksi Damai dengan menggelar karpet Biru di depan Gedung pengadilan kelas lA Subang, dengan di kawal ketat puluhan aparat kepolisian,pada Rabu ,23/7/2026

Satu persatu masa aksi bergantian menyampaikan orasinya terkait kasus yang menimpa wartawan.Triberita.com Muhammad Harun yang kini sudah menjalani persidangan sebagai terdakwa di pengadilan kelas l A Subang.
Dalam Tuntutannya masa menyampaikan pernyataan sikap:SOHANDI Solidaritas Hak Azasi dan keadilan:

1. Tegakkan Hukum Secara Adil, Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan.

2. Jaga Marwah dan Pilar - Pilar Demokrasi di Kabupaten Subang, terbebas dari Situasi yang
terpolarisasi. 

3. Jaga Integritas Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di Kabupaten Subang, Kembalikan pada Tupoksinya.

4. Stop Penyelenggaraan Pemerintahan yang berbasis Dinasti dan Restu Dulur, Duit, Deukeut Kembali pada Azas Pancasilan dan Undang-Undang Dasar 1945 Beserta Turunan Undang-Undang serta Peraturan Teknisnya.

5. Atas Nama Kebenaran dan Keadilan Hukum Bebaskan Harun Wartawan Triberita yang Secara Analisa Dalil Filosofi, Ideologi, Logika, Fakta dan Data Hukum di Paksakan/Pembungkaman dengan pasal-pasal yang tidak dilakukannya Supaya Institusi Polres Subang, Kejari Subang dan Pengadilan Negeri Subang terjaga Kehormatan dan Integritasnya. Oknum yang Salahnya yang harus bertanggungjawab.


Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar