WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Muhammad Harun, Tim Kuasa Hukum Menilai Jawaban JPU Tak Sentuh Pokok Materi Eksepsi, Alasan Tak Masuk Pokok Perkara

Suasana persidangan pokok perkara Muhammad Harun,Bertempat di ruang sidang pengadilan negeri kelas IA Subang pada Rabu,19/7/2026

Subang, JMI - Sidang pokok perkara  Muhammad Harun  hari ini kembali di gelar, di pengadilan negeri kelas IA Subang pada,Rabu ,29/7/2026.

Dalam persidangan tersebut Tim kuasa hukum  menilai jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyentuh pokok materi eksepsi yang sebelumnya diajukan.

Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.,dkk dari Republik LAW Firm Usai melaksanakan persidangan mengatakan  bahwa JPU hanya menyampaikan penolakan terhadap eksepsi dengan alasan keberatan yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara.

“JPU tidak membacakan dari awal pemeriksaan. Mereka langsung menolak keberatan kami dengan alasan keberatan tersebut sudah masuk ke pokok perkara. Karena itu JPU memilih tidak menjawab substansi eksepsi,” ujarnya 

Dalam tanggapannya, JPU merujuk pada ketentuan Pasal 75 KUHAP sebagai dasar tidak memberikan jawaban secara materiil terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum membacakan putusan sela yang akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

Asep menegaskan pihaknya tetap mempertahankan enam poin keberatan yang telah disampaikan dalam eksepsi.
Kuasa hukum Muhammad Harun dari Republik LAW Firm,Asep Rohman Dimyati, SH, MH.dkk saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan persidangan

Pertama, mengenai lokasi kejadian perkara (lokus) yang dinilai tidak jelas karena dalam surat dakwaan disebut berada di Jalan Dewi Sartika, sedangkan menurutnya lokasi tersebut merupakan Jalan Israman.

Kedua, alat bukti yang digunakan JPU dinilai berasal dari penyitaan telepon seluler dan kartu memori yang menurut pihaknya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Subang.

Ketiga, tim kuasa hukum menilai perkara yang menjerat Muhammad Harun merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keempat, Asep menyebut tidak terdapat unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada kerugian yang dialami pelapor maupun komunikasi langsung antara Harun dengan pelapor.

Kelima, pihaknya juga membantah adanya permintaan uang oleh Harun. Menurut Asep, uang yang diterima berasal atas inisiatif pihak ketiga, bukan hasil permintaan terdakwa.

Keenam, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima melalui putusan sela sekaligus memulihkan nama baik Muhammad Harun sebagai jurnalis.

Dalam catatan yang disiapkan namun tidak sempat dibacakan di persidangan, Usai persidangan Muhammad Harun di hadapan para awak media menyatakan dirinya sedang memperjuangkan kemerdekaan pers dan keadilan hukum.

“Saya sedang mempertahankan marwah kemerdekaan pers dan keadilan hukum di Indonesia. Mohon Yang Mulia menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima agar pilar demokrasi tetap tegak dengan kapasitas saya sebagai jurnalis,” tulis Harun.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus 2026, dengan agenda pembuktian. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar