WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Pokok Perkara Muhammad Harun, Kuasa Hukum Menyatakan Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dakwaan Kurang Tepat Tidak Sesuai Fakta Hukum

Suasana saat sidang Pokok perkara Eksepsi pemohon Muhammad Harun, Bertempat di pengadilan negeri kelas I A Subang, Rabu,22/7/2026

Subang, JMI – Usai persidangan praperadilan jilid dua selesai dan dinyatakan oleh hakim tunggal Baik pemohon dan Esepsi termohon di tolak hakim tunggal,di lanjutkan pada Sidang Pokok perkara yang di gelar hari ini mengagendakan Esepsi termohon yang menjerat Jurnalis Triberita.com Muhamad Harun , Bertempat di pengadilan Negeri kelas 1A.Subang ,pada Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan tersebut terdakwa Muhammad Harun hadir duduk di kursi panas di tengah-tengah persidangan pokok perkara  yang mengagendakan Esepsi pemohon  di bacakan langsung oleh kuasa hukum di depan yang mulia majelis hakim.

Asep Rohman Dimyati, SH,M.H.dkk dari Republik LAW Firm, selaku Kuasa Hukum Muhamad Harun, usai melaksanakan sidang pokok perkara di hadapan para awak media menyampaikan bahwa, dirinya selaku kuasa hukum Muhammad Harun menyatakan keberatan keras atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya. Menurut kami, dakwaan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai fakta hukum.,"Tuturnya 

Lebih lanjut,"Asep Rohman Dimyati SH.MH, menjelaskan bahwa yang menjadi keberatannya yang di pake dalam Dakwaan oleh jaksa penuntut umum yaitu alat bukti yang sudah di nyatakan tidak sah oleh putusan prapid no 7,

yang kedua ketidakjelasan, kekaburan terkait  bahwa  kejadian tempat perkara di jalan Dewi Sartika yang benarnya Bapenda alamatnya di jalan S.parman no 3.,di identitas nama Muhammad Harun itu juga salah ,terkait masalah alamat rumah nya,tidak di cantumkan alamat Muhammad Harun,tidak di cantumkan nya riwayat pekerjaan Muhammad Harun sebagai profesi wartawan, berkaitan dengan proses hukum yang sekarang sedang di gelar,itu yang menjadi keberatan kita dalam persidangan ini.

Karena Harun memfoto, mengambil gambar pejabat yang sedang tidur sesuai pekerjaan nya sebagai jurnalis yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam konteks sidang Praperadilan kemarin, seharusnya Majelis Hakim menyatakan penahanan terhadap Harun tidak sah dan memerintahkan Harun untuk dibebaskan. Kriminalisasi terhadap wartawan ini adalah bentuk pembungkaman pers. Kami mendesak JPU mencabut dakwaan dan Pengadilan segera memulihkan nama baik serta kebebasan Harun. Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kebenaran,"Tegas Asep Rohman Dimyati.SH, MH.


Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar