Subang, JMI – Usai Sidang Praperadilan yang pertama di menangkan oleh termohon,Tim Kuasa hukum Muhammad Harun mengajukan sidang praperadilan Jilid ll yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, pada Senin (13/07/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan serta pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., dkk.dari Republik LAW Firm di hadapan para awak media usai melaksanakan sidang praperadilan ke dua menyampaikan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card, dan micro SD 128 Gb milik kliennya saudara harun.
Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9 April 2026 dan dilanjutkan dengan pembukaan serta pemeriksaan data berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026.dengan dokumen bernomor :09/lV/2026/siber.
“Hari ini merupakan sidang kedua terkait alasan dan dasar hukum permohonan kami. Permohonan ini menyangkut dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut," Asep Rohman Dimyati menyoroti Dugaan Pelanggaran Prosedur , Dirinya menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
Ia menyebut penyitaan telepon genggam beserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).yang mewajibkan izin pengadilan untuk penyitaan data sistem elektronik
Tim kuasa hukum Muhammad Harun,Asep Rohman Dimyati, SH, MH.dkk dari Republik LAW Firm, Saat memberikan keterangan pers di hadapan para awak media
“Data pribadi yang terdapat di dalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum,” Tegasnya
Dalam Isi Dakwaan Ikut Disorot
Selain mempersoalkan proses penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Asep, isi percakapan WhatsApp yang tercantum dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan,” Ucapnya
Terkait Kebebasan Pers, Asep menegaskan perkara yang sedang bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Ia menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga seluruh proses hukum dinilai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melaui prapid ke dua ini kami meminta keadilan kepada majelis hakim agar membatalkan tindakan ilegal tersebut dan memulihkan hak -hak konstitusional klien kami saudara Muhammad Harun ,"Tegasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar