Rapat Paripurna DPRD tersebut diikuti oleh 38 anggota DPRD Kabupaten Subang dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah
Kang Akur menjelaskan bahwa berdasarkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, struktur APBD Kabupaten Subang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Belanja Daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.
Pada Tahun Anggaran 2027 juga direncanakan adanya pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar RP5 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam agenda tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah lingkup Setda Kabupaten Subang, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar