Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah sebelumnya pengguna jalan dapat melintasi gerbang tol sementara itu tanpa dikenakan biaya sejak mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, mengatakan penerapan tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Mulai Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB, Astra Tol Cipali akan memberlakukan tarif pada Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon,” ujarnya
Lebih lanjut,"Ardam Rafif menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Untuk perjalanan dari GT Cikampek atau GT Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy, tarif yang berlaku adalah:
– Golongan I: Rp18.000
– Golongan II dan III: Rp29.500
– Golongan IV dan V: Rp37.000
Sementara itu, bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati, tarif yang dikenakan yakni:
– Golongan I: Rp12.500
– Golongan II dan III: Rp21.000
– Golongan IV dan V: Rp26.000
,"jelas Ardam Rafif trisilo selaku sutainablility management &corporate communication Dept.Head Astra Tol Cipali.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar