WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam Sebulan, Polres Majalengka Ungkap 20 Kasus Kejahatan dan Amankan 40 Tersangka

Majalengka, JMI
— Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka sepanjang periode Agustus hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 40 tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Mako Polres Majalengka, Selasa (22/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati Majalengka, Kasi Pidum Kejari Majalengka, Pasi Intel Kodim 0617/Majalengka, Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan 20 perkara tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat sekaligus menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah.

“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Majalengka bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana umum dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 39 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka perempuan,” jelasnya.

Dari 20 perkara yang berhasil diungkap, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus yang paling dominan, yakni sebanyak 11 perkara dengan 21 tersangka.
Selain itu, polisi mengungkap satu kasus penggelapan dalam jabatan dengan jumlah 10 tersangka, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga tersangka, serta dua kasus penipuan dengan dua tersangka.

Jajaran Satreskrim juga mengungkap masing-masing satu perkara pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2), pencurian biasa, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta penelantaran anak atau bayi. Masing-masing perkara tersebut melibatkan satu orang tersangka.

Rangkaian tindak pidana tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Kecamatan Kadipaten menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni empat kasus.

Selanjutnya, Kecamatan Majalengka dan Jatiwangi masing-masing mencatat tiga kasus, sedangkan Kecamatan Ligung sebanyak dua kasus. Adapun masing-masing satu kasus terjadi di Kecamatan Leuwimunding, Dawuan, Palasah, Rajagaluh, Talaga, Sumberjaya, Cigasong, dan Sukahaji.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beragam modus. Di antaranya mengancam korban dengan senjata tajam, merusak atau membobol pintu dan gembok rumah, menggunakan kunci palsu atau letter T, berpura-pura meminjam sepeda motor, hingga membuang bayi.

Sementara dalam perkara penggelapan dalam jabatan, modus yang digunakan berupa pencatatan muatan barang yang dilebihkan dari jumlah sebenarnya sebagaimana tercantum dalam surat jalan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu set kunci letter T beserta anak kuncinya, satu buah senjata tajam jenis sangkur, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti linggis, pahat, obeng, tang, pakaian, karung, perangkat CCTV, sepatu, televisi, kursi sofa, surat-surat berharga, buku tabungan, dan berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam kasus penggelapan dalam jabatan, tersangka dikenakan Pasal 488 jo. Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Adapun tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dijerat dengan UU TPKS serta Pasal 473 atau Pasal 415 KUHPidana dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, pelaku penelantaran anak dikenakan Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Majalengka menegaskan, seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim Polsek jajaran.

Ia memastikan jajaran Polres Majalengka akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka. Penindakan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka bersama Forkopimda dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar