WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pengalihan Pekerjaan Revitalisasi SDN Pangeran Kornel Rp1.407.237.831 Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

SUBANG, JMI
- Proyek Revitalisasi SDN Pangeran Kornel, Desa Bojong Jaya Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp. 1.407.237.831 (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) mulai menuai sorotan. 

Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena muncul dugaan adanya pekerjaan yang dialihkan kepada pihak luar sehingga mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi tersebut dipertanyakan.

Pantauan di lokasi pada Senin (21/9/2026) menunjukkan proyek tersebut tercantum sebagai kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Program revitalisasi satuan pendidikan memang dirancang menggunakan mekanisme swakelola, dengan dana disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan dikelola secara transparan melalui P2SP. Pemerintah juga menegaskan bahwa P2SP memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, pengadaan barang, serta pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat.

Namun, persoalan muncul ketika pelaksanaan dilapangan Diduga tidak sepenuhnya berada dalam kendali P2SP.

Kepala SDN Pangeran Kornel, Ibu Dwi belum ada tanggapan ketika dihubungi melalui chat via whatsapp, namun di lapangan bertemu dengan bapak Arso yang mengaku sebagai Kepala Tukang yang berasal dari luar desa dan dipekerjaan oleh pak Bambang selaku penyedia barang dan jasa untuk proyek revitalisasi sekolah SDN Pangeran Kornel membenarkan bahwa dirinya yang mengajukan kebutuhan material kepada bapak Bambang penyedia barang dan jasa, kadang juga ke Kepsek Ibu Dwi ungkapnya.

Dan mengenai material yang didatangkan dan diterima sesuai spesifikasi dan RAB, namun ketika dimintai menunjukkan data gambar dan RAB tersebut tidak bisa  menunjukkan dengan alasan terhapus di penyimpanan handphone seluler milik nya. Sementara ketika ditanyakan keterlibatan tim P2SP Pak Arso menjawab tidak tahu tim P2SP yang dimaksud.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu diperjelas, sebab “tenaga kerja dari pihak penyedia barang dan jasa /aplikator” sebagai pihak ke 3 (tiga) dengan mekanisme swakelola mandiri oleh tim P2SP merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam panduan pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, pembayaran tenaga kerja memang dapat dilakukan dengan sistem harian, mingguan maupun borongan berdasarkan luas bangunan atau satuan komponen pekerjaan. Namun, perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh P2SP dan diutamakan dari masyarakat sekitar. P2SP bersama Tim Teknis juga tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.

Artinya, persoalan yang patut diperiksa bukan sekadar apakah pekerja dibayar secara borongan, melainkan apakah P2SP tetap menjadi pengendali dan penanggung jawab kegiatan sebagaimana mekanisme swakelola, atau justru pekerjaan tertentu telah berubah menjadi dugaan praktik penyerahan paket pekerjaan kepada pihak luar.

P2SP Bukan Sekadar Nama di Papan Proyek

Program revitalisasi bukanlah proyek konstruksi biasa yang sejak awal ditujukan untuk diserahkan kepada kontraktor sebagai satu paket pekerjaan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa skema swakelola dimaksudkan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan pembangunan secara mandiri dengan melibatkan masyarakat. P2SP dibentuk sebagai bagian penting dari mekanisme tersebut, sedangkan Tim Teknis bertugas membantu perencanaan dan melakukan pengawasan teknis.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak luar yang mengambil alih pekerjaan tertentu secara borongan, perlu dijelaskan secara terbuka:

Siapa pihak yang menunjuk?

Atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut diberikan?

Apakah hanya tenaga kerja yang diborongkan atau seluruh pekerjaan berikut materialnya?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Apakah terdapat negosiasi, bukti transaksi, nota, kuitansi atau SPK?

Apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB dan dokumen perencanaan?

Pertanyaan tersebut penting karena panduan 2026 mengatur bahwa pengadaan barang atau jasa tetap dilakukan melalui tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, negosiasi harga, pemeriksaan barang/jasa, hingga dokumentasi pembayaran. Untuk pengadaan dengan nilai tertentu, dokumen pemesanan dapat berupa nota, kuitansi, maupun SPK sesuai nilai pengadaan.

Dengan demikian, bila pekerjaan atap dan rangka baja ringan memang diberikan kepada pihak tertentu, publik berhak mengetahui status pihak tersebut: tenaga kerja, penyedia barang/jasa, atau pihak yang mengambil alih pekerjaan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Dinas Pendidikan dan aplikator tunggal sebagai penyedia barang dan jasa yang direkomendasikan Ikut Dipertanyakan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang mengerjakan bangunan. Ada aspek transparansi, potensi benturan kepentingan dan independensi fungsi kontrol sosial yang patut diperiksa.

Dinas pendidikan bertindak sebagai pengawas terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah tersebut pada prinsipnya melakukan kontrol pengawasan. Namun, apabila pihak yang menjalankan fungsi kontrol justru memiliki kepentingan langsung dalam pekerjaan proyek yang sedang diawasi, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan data dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

“Jika terbukti ada praktik jual beli paket pekerjaan atau titipan melalui penunjuk penyedia barang dan jasa (aplikator ) tunggal, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan dapat diproses hukum secara tegas. Pihak kepolisian maupun kejaksaan didesak turun tangan guna mengusut aliran dana publik tersebut,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian. Tidak setiap pekerjaan yang menggunakan tenaga atau penyedia dari luar secara otomatis merupakan tindak pidana. Pemeriksaan harus melihat dokumen bantuan, RAB, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, pihak yang menerima uang, volume pekerjaan, serta kewenangan P2SP dalam pelaksanaannya.

Rp 1.407.237.831 Uang Negara, Publik Berhak Tahu

Dengan nilai bantuan mencapai satu miliar empat ratus tujuh juta rupiah, transparansi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program.

Pemerintah sendiri menekankan bahwa program revitalisasi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. P2SP bersama Tim Teknis diwajibkan melakukan pengawasan serta mendokumentasikan tahapan pekerjaan, sementara hasil akhir pekerjaan harus diperiksa sebelum penyusunan berita acara serah terima.

Maka pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar:

Apakah proyek program revitalisasi sekolah tersebut benar-benar dikelola dengan mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan atau sebagian pekerjaan telah berubah menjadi praktik pemborongan kepada pihak tertentu?

Jawabannya seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Jika tidak ada persoalan, P2SP dan pihak sekolah tentu dapat menunjukkan dokumen perencanaan, RAB, daftar tenaga kerja, bukti pembelian material, bukti pembayaran, serta dokumen pengadaan untuk menjelaskan seluruh proses secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme, maka persoalan tersebut layak diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang konfirmasi tetap terbuka bagi tim P2SP SDN Pangeran Kornel, Penyedia barang dan jasa program revitalisasi sekolah SDN Pangeran Kornel, Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.      

Sampai berita ini ditayangkan para pihak terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi atau diminta tanggapannya.

Pewarta: Panji DS
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar