WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua LAI-BPAN Ibrahim Baim, DPRD Subang Harus Segera Terjemahkan UU Reforma Agraria Menjadi Agenda Kerja Daerah

SUBANG, JMI
— Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 harus menjadi momentum penting bagi Kabupaten Subang untuk mulai membangun agenda Reforma Agraria yang konkret, terukur, transparan dan berpihak pada kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kabupaten Subang, Ibrahim Baim, pada Sabtu 26/9/2026  menyampaikan bahwa dirinya menilai  setelah undang-undang tersebut disahkan, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memahami substansi undang-undang, tetapi bagaimana pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang menerjemahkannya menjadi program dan langkah nyata di daerah.

«“UU Pengaturan Reforma Agraria sudah disahkan. Sekarang pertanyaannya adalah apa yang akan dilakukan di Kabupaten Subang? Kami berharap DPRD tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi menggunakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk memastikan Reforma Agraria benar-benar dapat direalisasikan,” ujar Ibrahim Baim.

Lebih lanjut "Ibrahim menjelaskan Bahwa LAI-BPAN, UU baru tersebut memberikan arah yang lebih komprehensif terhadap Reforma Agraria. Materinya tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, perlindungan subjek Reforma Agraria, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat. DPR juga menyebut adanya penguatan kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Ibrahim Baim" mengatakan salah satu langkah awal yang perlu didorong adalah inventarisasi dan pemetaan tanah yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria di Kabupaten Subang.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan perlu memiliki basis data yang jelas mengenai tanah negara, tanah eks-HGU, tanah terlantar, tanah yang berkonflik, serta bidang-bidang tanah lain yang berdasarkan ketentuan hukum dapat menjadi objek Reforma Agraria.

,“Kita tidak bisa menjalankan Reforma Agraria tanpa data. Kabupaten Subang membutuhkan satu basis data agraria yang jelas: di mana tanahnya, berapa luasnya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, siapa yang membutuhkan, apakah ada konflik, dan bagaimana potensi pemanfaatannya,” kata Ibrahim.

Dorongan mengenai satu peta dan satu data agraria juga sejalan dengan perhatian Komnas HAM yang baru-baru ini mengusulkan penguatan tata kelola data melalui Kebijakan Satu Peta Agraria dan Satu Data Agraria untuk mengurangi tumpang tindih klaim serta memperkuat penyelesaian konflik.

EKS-HGU HARUS DIINVENTARISASI DAN DIVERIFIKASI

LAI-BPAN juga meminta DPRD Kabupaten Subang memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan tanah eks-HGU.

Namun Ibrahim menegaskan bahwa LAI-BPAN tidak memandang seluruh tanah eks-HGU secara otomatis sebagai TORA.

“Kami tidak mengatakan setiap tanah eks-HGU otomatis menjadi TORA. Yang kami minta adalah inventarisasi dan verifikasi. Setiap bidang harus diperiksa riwayat haknya, status hukumnya, penguasaan aktualnya, penggunaan tanahnya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Reforma Agraria,” tegasnya.

Menurutnya, hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut kemudian harus menjadi dasar untuk menentukan bidang tanah mana yang dapat diusulkan sebagai objek Reforma Agraria sesuai peraturan perundang-undangan.

SUBANG PERLU MENETAPKAN LOKASI PRIORITAS REFORMA AGRARIA

Ibrahim juga mendorong DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Subang bersama instansi terkait mengidentifikasi wilayah yang memenuhi kriteria Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

UU yang baru disahkan mengatur lokasi prioritas berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

“Subang harus mulai memetakan desa dan kecamatan yang memiliki persoalan agraria paling membutuhkan interve


Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar