Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Subang, pada 31/08/2026, tentang Rencana Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Wakil Bupati Subang menyampaikan Dua Raperda Perubahan, yakni :
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026;
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paripurna Penjelasan Bupati atas Dua Raperda, dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., dengan didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, dengan dihadiri sebanyak 32 orang anggota dewan.
Lebih lanjut,"Agus Masykur juga menyampaikan bahwa, rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan pada sidang paripurna dewan merupakan rancangan yang bersumber dari perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026 merupakan perangkat yang berasal dari pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026 yaitu APBD parsial 1, APBD parsial 2 dan APBD parsial 3.
Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,736 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 1,043 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp. 1,689 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,211 miliar.
Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2,864 triliun naik sebesar Rp. 99,518 miliar atau sebesar 3,60 persen dari semula sebesar Rp. 2,764 triliun
Dalam perubahan kebijakan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dianggarkan sebesar Rp. 127,795 miliar naik sebesar Rp. 16,248 miliar atau 14,57 persen dari semula sebesar Rp. 111,546 miliar.
Dengan demikian rencana pembiayaan netto pada rancangan perubahan APBD tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 127,795 miliar.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangannya peraturan undang-undang serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan barang milik daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib transparan akuntabel efektif dan efisien,"Ungkap wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi
Penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah menjadi hal yang penting, untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan peraturan daerah ini menyempurnakan ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan barang milik daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Akur menyampaikan permohonan maaf apabila dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2026 masih terdapat sejumlah program prioritas yang belum terakomodasi secara maksimal.
Terakhir, Kang Akur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, serta instansi terkait yang telah memberikan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif demi penyempurnaan kedua rancangan peraturan daerah tersebut,"Ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar