Menurut perkembangan terbarunya melalui wawancara resmi di kediamannya mengatakan bahwa, Benar Ahli Waris Dul bin kasih akan berniat kembali kepada Pengacara lama nya yaitu Pak Thompson Situmeang yang dahulu pernah menangani permasalahan ini pada waktu sidang sawah lapangan sampai menang Sidang Pengadilan negeri Jakarta Barat sekitar tahun' 2016.
Beliau Pak Thompson Situmeang juga bersama pihak pengadilan dan di saksikan pihak terkait dan juga warga masyarakat Garikas setempat telah melakukan pemasangan papan atau plang hasil keputusan Inkrah sidang pengadilan negeri Jakarta yang isinya di papan atau plang keputusan pengadilan tersebut menerangkan bahwasanya benar tanah tersebut milik ahli waris Dul bin kasih.
Sehingga di pasang lah papan atau plang pengadilan tersebut di lokasi, namun sayang seiring berjalannya waktu papan atau plang keputusan pengadilan tersebut di potong oleh orang yang tidak di kenal dan insya Allah secepatnya dalam waktu singkat pak Asri telah menghubungi kembali team lawyer Pak Thompson Situmeang untuk meminta kembali menjadi klien resminya guna membereskan atau merapihkan upaya hukum kembali secara resmi untuk menangani perkara tanah dan papan atau plang keputusan pengadilan tersebut milik ahli waris Dul bin kasih.
Sehingga kekisruhan di lapangan dapat dibuatkan kembali legal standing pemasangan papan atau plang keputusan pengadilan sehingga plang atau papan keputusan pengadilan tersebut bisa di pasang kembali dengan nanti nya berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Jakarta Barat dan Instansi terkait lainnya guna meresmikan pemasangan papan atau plang keputusan pengadilan tersebut yang terbaru di lokasi.
Kedepan rencana nya akan seperti itu, karena Pak Thompson Situmeang lah yang telah berhasil dan memegang surat keputusan pengadilan negeri Jakarta Barat yang memenangkan keluarga Ahli Waris Dul bin kasih pungkasnya dari Pak Asri beberapa waktu lalu dalam wawancara resmi nya dengan Kang Edi Jurnal Media Indonesia.
Hal senada pun telah di sampaikan dan menyatakan membenarkan pada waktu Kang Edi Jurnal Media Indonesia menghubungi dan mencoba konfirmasi dan silaturahmi langsung datang ke kantor Pak Thompson Situmeang melalui pertemuan silaturahmi dan konfirmasi secara langsung ke Kantor Pak Thompson Situmeang untuk mewakili pesan Ahli Waris Dul bin kasih secara langsung melalui Ketua team mas Angga Daniel R dan Pak Wiliam.
Kang Edi Jurnal Media Indonesia sudah berkomunikasi sebelum nya dengan Pak Thompson Situmeang dan Team untuk Kesediaan waktunya berkomunikasi dan bertemu meminta izin untuk secara resmi merapat menjadi klien resmi Bapak Thompson Situmeang dan Team untuk menangani perkara Tanah milik ahli waris Dul bin kasih kedepannya melalui Telepon dan Percakapan aplikasi WhatsApp untuk meminta kembali kesediaan nya.
Jika sudah selesai dilakukan tahapan pencabutan Surat kuasa oleh kuasa hukum dan sudah barang ketentuan pak Thompson Situmeang dan Team akan membuka dan menerima kembali pintu hati nya untuk menjalin kerjasama resmi kembali' menjadi Lawyer resmi' ahli waris Dul bin kasih dalam waktu dekat.
yang merupakan kantor milik pak Thompson Situmeang dan Team beberapa waktu lalu waktu melakukan kunjungan silaturahmi dan konfirmasi untuk menyambung pesan Ahli Waris Dul bin kasih perwakilan pak Asri kepada team lawyer Pak Thompson Situmeang dan Juga sudah tentu sebelum nya telah izin lewat aplikasi WhatsApp dengan hasil komunikasi Pak Asri Dan Pak Thompson Situmeang Secara Langsung Dari ponsel pribadi nya pungkas nya seperti itu
Untuk mempersiapkan Beberapa hal yang telah di sarankan oleh Team lawyer Pak Thompson Situmeang Situmeang, Keluarga Almarhum Hasim melalui Pak Asri Ahli Waris yang paling Tua beberapa hari kedepannya akan merapihkan dan mempersiapkan serta membuat surat pencabutan Kuasa hukum lawyer yang Lama yaitu Team Ali Mazi dan Associataes yang di tangani Oleh Robby Barkah AMD dan Aulia Fahmi SH.Alasan pergantian lawyer lama kepada Team Pak Thompson Situmeang yaitu S2S Law Office guna mencapai perkembangan Progress yang lebih konkret dan signifikan ini di jelaskan oleh pak Asri Ahli Waris Dul bin kasih yang paling Tua dari ahli waris Dul bin kasih untuk beberapa waktu kedepannya secepatnya guna di kirim kan surat tersebut kepada lawyer lama untuk di tanda tangani sebagai tanda sah nya pencabutan Surat kuasa hukum dari pengacara Lama kepada keluarga Ahli Waris Dul bin kasih melalui perwakilan Pak Asri sebagai perwakilan Ahli Waris yang paling Tua di keluarga tersebut pungkas pak Asri Ahli Waris Dul bin kasih yang paling Tua kepada Kang Edi Jurnal Media Indonesia pungkasnya demikian
Pewarta : Edi
0 komentar :
Posting Komentar