WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Unit PPA Ringkus Oknum Guru Wakasek SMAN 1 Pamanukan, Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Anak dan Terancam 12 Tahun Penjara

Subang JMI
– Satreskrim polres Subang menggelar konferensi pers , Bertempat di Aula patriatama polres Subang, pada Jumat ,11/9/2026.

Viralnya kasus pencabulan yang dilakukan  seorang Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan  di SMAN 1 Pamanukan, Subang, berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Atas perkara tersebut, AT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto S.Ik,MH di hadapan para awak media membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut,"Tuturnya 

Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa AT resmi' di tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026. AT merupakan guru yang juga menjabat sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"Tandasnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dalam perkara tersebut, Pelaku AT  di jerat dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman itu menjadi bagian dari proses hukum yang kini dijalani AT setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” Tegas Kapolres 

Selain ancaman pidana tersebut, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.

Dengan statusnya sebagai guru sekaligus Wakasek Bidang Kesiswaan, AT kini menjalani proses hukum atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Subang, saat ini  pelaku sudah di tahan di Rutan polres Subang.

Pewarta: Agus Hamdan


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar