Viralnya kasus pencabulan yang dilakukan seorang Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan, Subang, berinisial AT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Atas perkara tersebut, AT terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto S.Ik,MH di hadapan para awak media membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut,"Tuturnya
Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan bahwa AT resmi' di tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026. AT merupakan guru yang juga menjabat sebagai Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"Tandasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dalam perkara tersebut, Pelaku AT di jerat dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak.
“Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” Tegas Kapolres
Selain ancaman pidana tersebut, hukuman terhadap tersangka dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.
Dengan statusnya sebagai guru sekaligus Wakasek Bidang Kesiswaan, AT kini menjalani proses hukum atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Subang, saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan polres Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar